Advertisement
Di Bantul, Ratusan Tempat Usaha Langgar Prokes & Puluhan Ditutup Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mencatat ratusan tempat usaha melanggar protokol (Prokes) kesehatan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bantul. Bahkan puluhan tempat usaha di antaranya terpaksa diminta menghentikan operasional sementara karena pelanggaran prokes yang melebihi batas toleransi.
“Penutupan tempat usaha ada yang 1x24 jam ada yang 2x24 jam dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, saat dihubungi Minggu (24/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Seperti Ini Bentuk PPKM di Bantul, Objek Wisata Tetap Buka
Dalam catatan Yulius, ada 124 restoran dan warung makan yang melanggar prokes sejak 11-22 Januari, 124 mall dan swalayan serta toko modern, 12 tempat hiburan. Dari jumlah tersebut 88 di antaranya pelanggaran melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB, 76 usaha masuk kategori pelanggaran melebihi kapasitas dari 25%.
Selain itu Satpol PP juga melayangkan surat peringatan sebanyak 209 dan penutupan sementara tempat usaha sebanyak 51 pelanggar. Tidak hanya sampai 22 Januari namun pada 23 sampai 25 Januari Yulius memperkirakan masih ada sekitar 10-15 pelanggar. Pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha kuliner seperti restoran, warung makan, dan kafe.
Menurut dia, tempat usaha yang dilakukan penutupan karena sudah ada peringatan namun tidak digubris seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada pengukuran suhu, tidak mengingatkan pengunjung yang tidak mengenakan masker, dan melanggar jam buka operasional, “Ini yang kami berlakukan penutupan,” ujar Yulius.
BACA JUGA : Nekat Langgar Aturan Pembatasan 25 Usaha Kuliner
Yulius meminta tempat usaha untuk mentaati Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM, terlebih kemungkinan besar, kata dia, PPKM ini akan diperpanjang hingga 8 Februari mendatang mengingat penularan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi.
Selain itu dia juga meminta masyarakat untuk mentaati prokes dimana pun. Yulius menilai masyarakat yang berada di warung makan dan restoran serta kafe justeru yang banyak melanggar seperti sebelum makan maupun setelah makan.
“Masih banyak yang sudah makan terus mengobrol tanpa mengenakan masker, padahal itu potensi penularan Covid-19 cukup tinggi,” ucap Yulius.
Pihaknya akan terus berupaya mengawasi pelaksanaan PPKM agar penularan Covid-19 bisa terkendali, terlebih intansinya merupakan bagian dari penegak hukum (Gakum) dibawah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam penegakkan instruksi bupati. Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha juga tetap menjalankan prokes agar kegiatan masyarakat juga tetap jalan dan penularan Covid-19 juga terkendali.
BACA JUGA : Satpol PP Bantul Klaim Tak Temukan Kerumunan Massa
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bantul angka positif Covid-19 sampai 23 Januari 2021 sebanyak 5.297 orang. Dari jumlah tersebut 4.116 sembuh dan 143 orang meninggal dunia. Sementara yang masih dalam isolasi 1.038 orang.
Sebanyak 12 kecamatan di Bantul juga masuk dalam zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19 mulai dari 19 Januari sampai 1 Februari mendatang. Ke-12 kecamatan tersebut adalah Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret, Jetis, Bantul, Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, dan Kretek. Sementara empat kecamatan masuk zona orange resiko penularan Covid-19 dan satu kecamatan masuk zona kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buntut Kasus Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dikeroyok, 3 Polisi Denpasar Dihukum
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Masih Ada Masjid di Kulonprogo yang Tidak Taat SE Bupati
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Pemkab Sleman Pasang CCTV di Ring Road Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Sejumlah Pelaku Kena Denda
- Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Senin 9 Juni 2025
Advertisement
Advertisement