Wali Kota Serahkan SPPT PBB dan SSPD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 kepada lurah se-Kota Jogja. Selain SPPT PBB, Haryadi juga menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.
Haryadi menyatakan PBB merupakan representasi dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. PBB merupakan kewajiban masyarakat dan bukan iuran atau sukarela. Tapi ini suatu hal yang punya dasar perhitungan tertentu, sehingga dimungkinkan pula adanya pengurangan. Ini sesuatu yang terukur, tidak sukarela, ada dasar perhitungannya, kata Haryadi saat ditemui di sela-sela acara di Grha Pandawa Balai Kota Jogja pada Kamis (28/1).
Advertisement
Perhitungan ini juga terpengaruh oleh besar, kecil, dan letak suatu tanah atau bangunan. Bisa jadi tanah atau bangunan lebih kecil tapi nilai pajaknya tinggi. Ia juga menyebut bisa jadi tempat itu berada di kawasan dengan potensi ekonomi yang tinggi.
Haryadi mengimbau agar pemilik tanah atau bengunan mengoptimalisasi tanah dan bangunannya. Supaya mengoptimalkan fungsi ekonomi dari tanah tersebut, kami bilangnya tanah produktif, katanya.
Penyampaian SPPT PBB kepada lurah dilakukan lantaran mereka unsur yang paling dekat dengan masyarakat. Setelah lurah menerima dan menyampaikan kepada wajib pajak, maka masyarakat bisa langsung membayar. Tidak usah menunggu sampai batas akhir penyampaian SPPT PBB. Yang bisa, mampu, laksanakan segera, kata Haryadi.
Dalam acara ini, Haryadi memberikan SPPT PBB secara simbolis kepada Lurah Patangpuluhan dan Suryatmajan. Kedua kalurahan tersebut memiliki masyarakat dengan kepatuhan tinggi membayar pajak tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jogja, Wasesa menjelaskan jumlah wajib pajak Kota Jogja tahun ini 95.782 orang. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Wasesa menargetkan penerimaan PBB Kota Jogja 2021 sebesar 86%. Berdasarkan perubahan perhitungan PBB yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.10/2020, ada beberapa penurunan biaya pajak. Jadi dengan adanya perubahan perda, hampir 80.000-an [wajib pajak membayar biaya PBB yang] sama atau turun. Hampir semua turun, kecuali yang nilainya 50 miliar ke atas itu tetap, kata Wasesa.
Batas akhir pembayaran SPPT PBB yaitu 30 September 2021.
Ia menyebut ada beberapa evaluasi pada 2020, di antaranya banyak wajib pajak yang membayar menjelang jatuh tempo. Ada pula wajib pajak yang berdomisili di luar daerah. Selain itu, beberapa wajib pajak juga terpantau tidak tertib dalam pembayaran. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement