Advertisement

Pedagang Pasar di Bantul Harus Tutup Pukul 12.00, Kecuali 3 Pasar Ini

Ujang Hasanudin
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Pedagang Pasar di Bantul Harus Tutup Pukul 12.00, Kecuali 3 Pasar Ini Ari Kusmiyati, salah satu karyawan toko sembako di Pasar Bantul sedang menata dagangannya, Senin (6/4/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perdagangan Bantul meminta semua pedagang di pasar rakyat, pedagang kuliner hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi Instuksi Bupati Nomor 3/Instr/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan sudah melayangkan Surat Edaran untuk semua pedagang di Bantul terkait jam operasional yang mengacu pada Instuksi Bupati Bantul.

Advertisement

“Jangan sampai ada pedagang yang melanggar lagi,” kata Sukrisna menanggapi tiga pemilik kios kuliner di lantai II pasar Bantul yang ditutup selama tiga hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi

Tiga pemili kios kuliner ditutup paksa selama 3x24 jam sekaligus disita KTP karena melanggar protokol kesehatan seperti adanya kerumunan dan tidak mematuhi Instuksi Bupati yang mengharuskan pedagang kuliner maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB untuk makan ditempat dan sampai pukul 22.00 WIB pelayanan dibungkus atau dibawa pulang.

Sukrinsa mengatakan semua pedagang pasar rakyat maksimal jam tutup pukul 12.00 WIB, kecuali Pasar Janten, Kasihan Bantul sampai pukul 20.00 WIB karena bukanya sore hari. Kemudian Pasar Klitikan Niten sampai pukul 20.00 WIB, dan Pasar Bantul Segmen III sampai pukul 18.00 WIB.

“Kenapa dikecualikan? Karena pasar itu bukanya sore hari dan sudah memiliki pelanggan tersendiri. Kalau kami alihkan [bukanya] pagi akan menimbulkan masalah baru,” ucap Sukrisna.

Baca juga: Barak Pengungsian Merapi Dilengkapi Akses Internet Gratis

Sementara untuk kuliner malam hari dan PKL, kata Sukrinas tetap mengacu kepada Instruksi Bupati Bantul sampai pukul 20.00 WIB dengan tempat duduk maksimal 25% dan dibawa pulang maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

Pihaknya juga terus mengawasi jam operasional pasar rakyat maupun pedagang kuliner dan PKL melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang dibentuk Dinas Perdagangan. Namun Satgas Dinas Perdagangan hanya menegur jika terjadi pelanggaran, “Kalau soal sanksi itu wilayahnya Satpol PP sebagai penegak hukum Instruksi Bupati,” ucap Sukrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement