Advertisement

Promo November

Pemangkasan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi

Lugas Subarkah
Jum'at, 05 Februari 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
Pemangkasan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi Foto Ilustrasi tenaga kesehatan meneliti sampel darah. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, DANUREJAN--Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat keputusan (SK) Menteri Keuangan No. 65/MK.02/2021 yang menyebutkan insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 pada 2021 ini hanya setengah dari tahun sebelumnya. sejumlah kalangan menyayangkan keputusan ini, termasuk anggota DIPRD DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan pemangkasan insentif ini merupakan sesuatu yang sangat menyedihkan, mengingat para nakes bertaruh resiko keselamatan diri dan keluarganya untuk mengobati pasien covid-19 yang sangat banyak dan melonjak beberapa bulan terakhir.

Advertisement

BACA JUGA : Kemenkeu Sudah Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan

“Kalau wajarnya orang kerja kan semakin banyak dan beresiko pekerjaan insentifnya ditambah. Ini kebalikan nya, pekerjaan dan resiko berlipat karena lonjakan pasien malah insentifnya dipotong separo. Alasan tentunya klasik bab ketersediaan anggaran,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya alasan ini tidak manusiawi, mengingat sektor lain dalam pemerintahan banyak yang membelanjakan anggaran secara tidak efisien. Semakin memprihatinkan jika dilihat dalam SK tersebut memuat klausul angka insentif tersebut merupakan besaran tertinggi dan hanya dialokasi ke daerah yang pandemik.

Ia melihat klausul tersebut multitafsir, bisa saja daerah mengaajukan tapi ditolak karena dianggap tidak pandemik. Bisa juga timbul tafsir daerah tidak boleh menambahkan karena besaran tertinggi. “Saya minta agar pemerintah pusat menerbitkan edaran yang jelas yang mengizinkan daerah menambahkan anggaran untuk instentif tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Begini Dalih Kemenkes

Dengan tingginya kasus covid-19 di DIY, ia minta untuk DIY perlu menambahkan insentif, setidaknya dikembalikan seperti semula bahkan kalau bisa dilebihkan. Pihaknya jug mendesak pemerintah pusat segera membuat edaran yang tegas bahwa daerah boleh boleh menganggarkan keperluan mendesak lain untuk penanganan covid-19.

Adapun besaran insentif nakes yang ditentukan dalam SK Kementerian keuangan No. 65/MK.02/2021 meliputi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sebagai perbandingan, besaran insentif yang diterima nakes pada 2020 meliputi untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan sampai saat ini belum ada koordinasi dari Pemerintah Pusat terkait pemangkasan insentif ini. “Saya belum tahu jelas bagaimana penyebabnya dikurangi, apa karena kemampuan keuangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pemangkasan tersebut khusus pada insentif kepada nake syang menangani covid-19, yang telah diberikan Kementerian Keuangan sejak pandemi covid-19 2020 lalu. Sedangkan pada gaji, tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tetep berjalan normal.

BACA JUGA : Insentif Covid-19 untuk Ratusan Nakes di Sleman Belum

Tidak semua nakes menerima insentif ini, melainkan nakes yang menangani covid-19 di fasilitas layanan kesehatan termasuk puskesmas. Pengajuan dilakukan oleh induk organisasi, dikirim ke Kementerian Kesehatan, diverifikasi lalu insentif langsung dikirim ke nakes penerima.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY, Joko Murdiyanto, menyayangkan adanya pemangkasan insentif ini. “Insentif itu bentuk perhatian dan kewajiban pemerintah. Ya sedih juga sebenarnya, kalau bisa tidak diturunkan,” katanya.

Meski demikian ia memaklumi jika alasannya adalah keterbatasan dana dari pemerintah, yang disebabkan kebutuhan untuk semakin menambah jumlah nakes atau fasyankes. Ia mengusulkan jika masih memungkinkan insentif bisa ditambah dari anggaran pemerintah lainnya. “Bisa tidak dicarikan dari pos lainnya? seperti yang kemaren dikorupsi atau lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement