Advertisement
Tunggu Juknis, Dinkes Kulonprogo Belum Mendata Calon Penerima Vaksin Tahap Kedua
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada nakes di Puskesmas Kalibawang, Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, Selasa (2/2/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Kesehatan Kulonprogo masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik. Hal itu membuat Dinkes belum bisa mendata jumlah penerima vaksin.
Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memiliki data jumlah penerima vaksin untuk tahap kedua. Menurutnya proses pendataan baru akan dilakukan setelah adanya kejelasan dari pemerintah pusat tentang pelaksanaan vaksinasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Maret 2021 itu.
Advertisement
BACA JUGA : Ini 4 Tempat yang Melayani Vaksinasi Covid-19
Adapun untuk saat ini Dinkes masih fokus menyelesaikan program vaksinasi tahap pertama bagi SDM kesehatan.
"Sampai hari ini belum ada info dari pusat untuk vaksinasi bagi petugas pelayanan publik. Setelah [vaksinasi] nakes tahap pertama di minggu ini selesai, baru kita nanti lakukan pendataan," ujar, Sri Budi Utami kepada Harian Jogja, Kamis (4/2/2021).
Perempuan yang akrab disapa Budi itu berharap pemerintah pusat bisa segera memberikan informasi tentang pelaksanaan vaksin tahap kedua, sebagai acuan bagi daerah untuk memulai proses pendataan petugas pelayanan publik calon penerima vaksin.
"Semoga dalam waktu dekat segera ada acuan itu. Sekarang semua baru konsen untuk nakes dulu," ucapnya.
BACA JUGA : Harap Sabar! Masyarakat Umum di Jogja Belum Akan
Sebagai informasi Pemkab Kulonprogo lewat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sebelumnya telah melakukan pendataan tentang perkiraan jumlah penerima vaksin di Kulonprogo. Hasilnya ada sekitar 200.000 warga Kulonprogo berusia 18-59 tahun yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan prioritas tenaga kesehatan, aparat keamanan, petugas pelayanan publik, guru, ASN, peserta BPJS PBI, baru kemudian warga usia produktif yang tidak memiliki penyakit komorbid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



