Kulonprogo Minta Aturan PTKM Lebih Detail, Bukan Sekadar Pembatasan Jam Malam
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY akan kembali diperpanjang hingga 23 Februari mendatang. Pemkab Kulonprogo akan menginstruksikan satuan tugas (satgas) Covid-19 tingkat kalurahan untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.
Wakil Bupati Kulonprogo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan pengetatan pengawasan oleh satgas kalurahan ini perlu agar pelaksanaan PTKM jilid ketiga itu bisa efektif. Menurutnya pemberlakuan PTKM selama ini kurang berhasil karena masih ada warga yang abai terhadap prokes.
Advertisement
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Sampai 23 Februari, Ada Kemungkinan Dusun Dikarantina
"Permasalahan ada di tingkat bawah ya, di mana masyarakat sudah banyak yang abai [terhadap protokol kesehatan]. Sehingga peran satgas di kalurahan akan dikuatkan," kata Fajar, Minggu (7/2/2021).
Fajar mengatakan saat ini Pemkab masih menunggu instruksi resmi dari Pemda DIY tentang perpanjangan PTKM. Pihaknya berharap aturan baru yang dimasukkan dalam perpanjangan PTKM itu bisa lebih detail mengatur di tingkat bawah, tidak hanya fokus ke pembatasan jam malam saja.
"Malam hari sebelum ada PTKM pun Kulonprogo sudah sepi, jadi permasalahnya di sini [Kulonprogo] itu bukan itu, melainkan di lingkungan warga," ujarnya.
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Lagi dengan Aturan Lebih Longgar, Ini Rinciannya
Disinggung mengenai kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah di tingkat dusun, Fajar menyebut hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan daerah yang di-lockdown terjadi pemaparan virus yang signifikan.
Perlu diketahui PTKM ketiga ini, mengusung konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level dusun, kalurahan, RT dan RW. Dengan demikian, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi. Pemda DIY juga telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes digunakan dalam penanganan Covid-19.
PJ Lurah Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Syamsudin menyatakan pemerintah kalurahan telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selama masa perpanjangan PTKM. Dana tersebut diambil dari APBKal yang jumlah total keseluruhannya mencapai Rp. 1,5 miliar.
BACA JUGA : Satpol PP DIY Temukan Ribuan Pelanggaran Selama PTKM
"Dana kami meman sangat terbatas karena ada alokasi untuk BLT dan lainnya. Namun untuk kebijakan itu sudah kami siapkan sebesar Rp 50 juta yang kami alokasikan untuk upaya pencegahan dan penanganan. Seperti patroli, penyiapan APD dan penanganan pasien positif," kata Syamsudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
- Ketua DPP PDIP Esti Wijayati Sebut Rekam Jejak Hasto-Wawan Baik, Yakin Menangkan Pilkada
- Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Advertisement