Kulonprogo Minta Aturan PTKM Lebih Detail, Bukan Sekadar Pembatasan Jam Malam

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY akan kembali diperpanjang hingga 23 Februari mendatang. Pemkab Kulonprogo akan menginstruksikan satuan tugas (satgas) Covid-19 tingkat kalurahan untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.
Wakil Bupati Kulonprogo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan pengetatan pengawasan oleh satgas kalurahan ini perlu agar pelaksanaan PTKM jilid ketiga itu bisa efektif. Menurutnya pemberlakuan PTKM selama ini kurang berhasil karena masih ada warga yang abai terhadap prokes.
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Sampai 23 Februari, Ada Kemungkinan Dusun Dikarantina
"Permasalahan ada di tingkat bawah ya, di mana masyarakat sudah banyak yang abai [terhadap protokol kesehatan]. Sehingga peran satgas di kalurahan akan dikuatkan," kata Fajar, Minggu (7/2/2021).
Fajar mengatakan saat ini Pemkab masih menunggu instruksi resmi dari Pemda DIY tentang perpanjangan PTKM. Pihaknya berharap aturan baru yang dimasukkan dalam perpanjangan PTKM itu bisa lebih detail mengatur di tingkat bawah, tidak hanya fokus ke pembatasan jam malam saja.
"Malam hari sebelum ada PTKM pun Kulonprogo sudah sepi, jadi permasalahnya di sini [Kulonprogo] itu bukan itu, melainkan di lingkungan warga," ujarnya.
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Lagi dengan Aturan Lebih Longgar, Ini Rinciannya
Disinggung mengenai kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah di tingkat dusun, Fajar menyebut hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan daerah yang di-lockdown terjadi pemaparan virus yang signifikan.
Perlu diketahui PTKM ketiga ini, mengusung konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level dusun, kalurahan, RT dan RW. Dengan demikian, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi. Pemda DIY juga telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes digunakan dalam penanganan Covid-19.
PJ Lurah Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Syamsudin menyatakan pemerintah kalurahan telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selama masa perpanjangan PTKM. Dana tersebut diambil dari APBKal yang jumlah total keseluruhannya mencapai Rp. 1,5 miliar.
BACA JUGA : Satpol PP DIY Temukan Ribuan Pelanggaran Selama PTKM
"Dana kami meman sangat terbatas karena ada alokasi untuk BLT dan lainnya. Namun untuk kebijakan itu sudah kami siapkan sebesar Rp 50 juta yang kami alokasikan untuk upaya pencegahan dan penanganan. Seperti patroli, penyiapan APD dan penanganan pasien positif," kata Syamsudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement