Seluruh Kalurahan dan Kelurahan di Kulonprogo Wajib Bangun Posko Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah menginstruksikan seluruh kalurahan dan kelurahan untuk segera membuat posko satuan tugas Covid-19 paling lambat Rabu (10/2/2021). Kehadiran posko bertujuan menunjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro di DIY yang berlaku pada 9-23 Februari 2021.
"Mulai besok mereka [pemerintah kalurahan dan kelurahan] harus punya posko yang diketuai lurah, dan anggotanya bisa dari satgas covid maupun tokoh masyarakat. Besok itu harus mulai jalan," kata Wakil Bupati Kulonprogo sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana kepada awak media sesuai mengikuti rapat pelaksanaan PPKM Kulonprogo di Command Room, Diskominfo Kulonprogo, Selasa (9/2/2021) sore.
Advertisement
Seperti diketahui PPKM jilid ketiga ini mengusung konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level RT, RW, dusun dan kelurahan atau kalurahan. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat kalurahan dan kelurahan wajib membangun posko baru atau memanfaatkan posko yang sudah ada sebagai pos jaga sekaligus pengawasan bagi satgas Covid-19. Instruksi ini juga berlaku bagi pemerintah di tingkat kapanewon.
Baca juga: Hajatan Pernikahan di Piyungan Dibubarkan Aparat
Petugas yang ditempatkan dalam posko meliputi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aparat keamanan, tenaga kesehatan hingga tokoh agama. Mereka kemudian dibagi menjadi empat bidang, yakni bidang pencegahan, penanganan, pendukung dan pembinaan.
Bidang pencegahan bertugas mensosialisasikan penerapan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Bidang penanganan fokus melaksanakan penanganan kesehatan meliputi 3 T (tracing, testing, treatment). Bidang pendukung bertugas menyediakan logistik hingga data situasi kondisi lingkungan dan bidang pembinaan meliputi penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pemberian sanksi.
"Ya jadi nanti akan ada penindakan yang sifatnya preventif, seperti teguran dan sanksi. Fungsi satgas akan mengedukasi dan memberi pendampingan kepada masyarakat," kata Fajar.
Selain penyediaan posko, satgas tingkat kalurahan dan kelurahan juga diminta segera melaporkan data terkait kasus aktif di tingkat RT ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Data itu sebagai acuan Dinkes dalam menentukan status zona suatu wilayah. Ada empat zona yang ditetapkan yakni hijau, kuning, orange dan merah.
Baca juga: Ini 6 Kategori Orang yang Tidak Layak Suntik Vaksin Coronavac dari Sinovac
RT bisa masuk zona hijau jika tidak ditemukan kasus positif di wilayahnya. Sementara kategori zona kuning apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sedangkan zona oranye terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari ke belakang. Adapun untuk zona merah lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir.
"Dari situ akan ditentukan bagaimana skenario pengendaliannya, nah kalau di kita fokus perhatian di zona kuning sampai dengan merah, di mana mulai ada pembatasan kegiatan yang berisiko terjadi penularan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Baning Rahayujati.
Baning mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari seluruh kalurahan terkait data kasus aktif tingkat RT guna menentukan status zona wilayah. Diharapkan laporan itu bisa segera terkumpul besok pagi.
"Data kami belum sampai RT, baru tingkat dusun yang mana dusun yang memiliki kasus aktif dalam dua minggu terakhir ini ada sebanyak 537 dusun. Tapi kalau kita breakdown di RT mungkin berbeda lagi. Harapannya besok sudah ditentukan berapa RT yang dalam status Merah sampai Hijau," terang Baning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 26 November 2024: Di Kantor PJR Temon
- Jadwal KA Prameks Selasa 26 November 2024 dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo, Cek Keberangkatannya di Sini
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Candi Borobudur, Cek di Sini
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 26 November 2024
- Prakiraan Cuaca di Jogja Selasa 26 November 2024, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement