Advertisement

Begini Strategi Pemkot Jogja Jalankan PPKM Mikro

Catur Dwi Janati
Kamis, 11 Februari 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Strategi Pemkot Jogja Jalankan PPKM Mikro Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Instruksi Wali Kota Jogja No. 2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan mulai diberlakukan Pemkot Jogja sejak 9-22 Februari 2021. Strategi jaga warga dipilih untuk menjalankan kebijakan ini.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dalam instruksinya menuturkan PPKM berbasis mikro di Kota Jogja diberlakukan dengan acuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kalurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ditambah dengan adanya Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY pengendalian penyebaran Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA: Malaysia Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk WNA

"Kami mengikuti instruksi Mendagri dan Gubernur DIY terkait PPKM mikro. Dalam PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," tutur Haryadi, Kamis (11/2/2021).

Secara rinci penentuan zonasi tingkat RT ditentukan dari jumlah rumah terpapar Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari. Suatu RT yang tidak ditemui satu warga pun yang positif maka masuk dalam zona hijau. Sementara jika dari satu RT terdapat 1-5 rumah yang ditemukan warga positif maka dikategorikan zona kuning. Zona oranye diberikan kepada RT dengan kasus positif Covid-19 yang ditemukan di 6-10 rumah. Sementara zona merah dikategorikan bagi RT yang memiliki jumlah kasus positif di lebih 10 rumah selama tujuh hari. Khusus zona merah akan diberlalukan beberapa tidak lanjut sesuai aturan yang tertera.

Dalam Instruksi Wali Kota Jogja No. 2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan skenario penanganan masing-masing Kalurahan ditentukan berdasarkan tingkat zonasinya.

Pada zona kuning, pengendalian tingkat Kalurahan yang dilakukan yakni dengan menemukan kasus suspek dan melakukan isolaman bagi kasus positif dan kontak erat. Pada zonasi oranye, tindakan ditambahkan dengan penutupan tempat ibadah hingga taman bermain serta tempat umum lainnya. Sementara skenario bagi zona merah lebih ketat lagi di antaranya dengan membatasi keluar masuk wilayah sampai pukul 20.00 WIB.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi pada Kamis (11/2/2021) menyebutkan dari zonasi Kemantren tidak ada satu wilayah pun yang masuk kategori zonasi risiko zona merah. Akan tetapi bila dibedah dari kategori risiko zonasi Kalurahan, ada lima Kalurahan yang pekan lalu ditetapkan sebagai zona merah. "Sementara di tingkat RT itu kalau ada kasus hanya satu, dua, tiga, empat, dan tidak masuk dalam kategori treatment tertentu," terangnya.

Pengawasan PPKM mikro disebutkan Heroe menggunakan sistem Jaga Warga. Di mana posko-posko dibangun Kalurahan dengan Kemantren sebagai supervisi. "Selama PPKM mikro dibangun posko di tingkat Kalurahan. Lurah bisa melihat apakah perlu dibangun posko di RT/RW, dengan melihat kasus yang berkembang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement