Advertisement
Ngeyel, Sejumlah Kafe di Sorowajan Baru Ditutup Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, kepolisian, dan TNI, menutup paksa sedikitnya tujuh kafe, dua warung makan lesehan, dan satu warung internet (warnet) yang berada di sepanjang Jalan Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Minggu (14/2/2021) malam. Para pengelola juga dilarang beroperasi selama tiga dan empat hari ke depan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Adapun sejumlah kafe yang ditutup paksa antara lain Kopi Kopas, Expose Kopi, G.bol Coffee, Sang Kopas Kopi, Diana Kaffe Mart, Kopi Genk, Virgo Kopi, Kopi Panggung. Selain itu ada Kangen Lesehan dan Warnet Q Tanet. Salah satu kafe bahkan mengelabui petugas dengan berpura-pura mematikan lampu seolah sudah tutup, padahal masih penuh pengunjung.
Advertisement
BACA JUGA : Langgar Prokes, Kafe dan Warung Burjo di Concat Ditutup
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan penutupan paksa kafe, warnet dan warung lesehan itu dilakukan karena tidak menerapkan protokol Kesehatan. Selain itu tidak menerapkan tempat duduk maksimal 50% sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) skala mikro.
Pengelola juga melanggar ketentuan untuk melayani pembeli di tempat maksimal pukul 21.00 WIB dan dibungkus sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian pengunjung juga berkerumun dan beberapa di antaranya tidak mengenakan masker, “Sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali oleh Satgas tingkat desa dan kapanewon, tapi karena ngeyel terpaksa kami ambil tindakan dengan penutupan,” kaya Yulius, Senin (15/2/2021).
BACA JUGA : Hari Pertama Pembatasan, Begini Kondisi Kafe di Sleman
Dia berharap kasus pembubaran dan penutupan sementara selama tiga hari dan empat hari tersebut menjadi warning bagi para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena penularan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi. Sebelumnya selama PTKM perpanjangan ketiga ini, Satpol PP juga sudah menindak 64 pelanggaran sejak 9-13 Februari lalu. Sebagian pelanggar adalah warung makan dan toko.
Yulius meminta kerja sama pelaku usaha dan masyarakat untuk sama-sama mentaati Instruksi Bupati Bantul karena instruksi tersebut semata-mata untuk kepentingan bersama, yakni untuk menekan penularan Covid-19. Menurut dia, dengan adanya PTKM sejak pertama sampai perpanjangan ketiga ini sudah ada indikasi penurunan angka penularan Covid-19 berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
“Kalau ada unsur kerja sama antara tim penegakan hukum, pelaku usaha, dan masyarakat memahami atas apa yang menjadi maksud dan tujuan intruksi, maka pengendalian Covid-19 akan bisa diminimalisasi lagi,” ucap Yulius.
BACA JUGA : Hari ke-19 Kebijakan Pembatasan, Kafe di Sarkem Tetap Abai
Lebih lanjut Yulius mengatakan antara PTKM pertama hingga perpanjangan ketiga intinya hampir sama. Hanya penekanannya saat ini satgas penanganan Covid-19 tidak hanya tingkat kabupaten saja yang bertanggung jawab, namun lingkupnya lebih kecil lagi, yakni satgat tingkat kapanewon sampai tingkat kalurahan.
Satgas tersebut nantinya yang akan memantau langsung mobilitas masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk mengendalikan Covid-19. Sebab penularan Covid-19 saat ini sudah antar keluarga dan tetangga.
Panewu Banguntapan, Fauzan Mu’arifin mengatakan satgas Covid-19 di wilayahnya sudah berkali-kali memberikan edukasi terhadap pengelola kafe yang akhirnya dibubarkan oleh tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bidang penegakan hukum, “Jadi sudah kami edukasi,” ucap Fauzan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement