Advertisement
PPKM Diperpanjang, Belajar Tatap Muka dan Pertunjukan Seni Budaya Boleh Digelar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY memastikan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro di DIY yang sebelumnya berlaku pada 9-22 Maret 2021 akan kembali diperpanjang hingga 5 April mendatang.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) virtual tentang evaluasi PPKM mikro di Jawa-Bali, Kamis (18/3/2021). Salah satu pertimbangan PPKM mikro diperpanjang karena kebijakan ini dianggap efektif menekan jumlah kasus Covid-19.
Advertisement
"Karena PPKM dirasa dan dipandang bisa menekan angka konfirmasi, sehingga dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (18/3/2021) sore.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Aji menjelaskan dalam perpanjangan kali ini terdapat aturan baru, yaitu diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk tingkat perguruan tinggi.
Pertunjukan seni budaya juga boleh digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Adapun untuk aturan lainnya masih sama dengan PPKM sebelumnya. Aturan itu meliputi pengetatan protokol kesehatan sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Advertisement