Advertisement

PPKM Diperpanjang, Belajar Tatap Muka dan Pertunjukan Seni Budaya Boleh Digelar

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Diperpanjang, Belajar Tatap Muka dan Pertunjukan Seni Budaya Boleh Digelar Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY memastikan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro di DIY yang sebelumnya berlaku pada 9-22 Maret 2021 akan kembali diperpanjang hingga 5 April mendatang.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) virtual tentang evaluasi PPKM mikro di Jawa-Bali, Kamis (18/3/2021). Salah satu pertimbangan PPKM mikro diperpanjang karena kebijakan ini dianggap efektif menekan jumlah kasus Covid-19.

Advertisement

"Karena PPKM dirasa dan dipandang bisa menekan angka konfirmasi, sehingga dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (18/3/2021) sore.

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo

Aji menjelaskan dalam perpanjangan kali ini terdapat aturan baru, yaitu diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk tingkat perguruan tinggi.

Pertunjukan seni budaya juga boleh digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Adapun untuk aturan lainnya masih sama dengan PPKM sebelumnya. Aturan itu meliputi pengetatan protokol kesehatan sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. 

Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020

Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement