Advertisement
Alasan untuk Biaya Rapid Test, Siswa Magang Jambret Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Polsek Sleman meringkus dua pemuda asal Magelang yang terlibat penjambretan satu unit ponsel di Dusun Beran, Kalurahan Tridadi, Kecamatan Sleman. Dua orang yang diketahui sedang menjalani magang di sebuah hotel di Jogja itu kini terancam penjara 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro menuturkan identitas pelaku adalah Khoirul Ihsan, 21, dan Ahmad Dimas, 20. Keduanya menjambret satu unit ponsel milik korban Desti Siam, 21, pada Jumat (19/3/2021) lalu di sebuah taman di Beran.
Advertisement
Saat itu diketahui korban sedang berswafoto dengan rekannya di taman tersebut. "Lalu kedua pelaku datang menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung menjambret ponsel korban," kata Irwiantoro saat rilis kepada awak media, Senin (29/3/2021).
Mendapati ponselnya diambil orang tak dikenal, korban tidak tinggal diam ketika pelaku berusaha kabur dengan menaiki motor. Korban langsung menarik salah satu jaket pelaku yang hendak lari tersebut.
“Karena sudah tancap gas akhirnya korban terseret sejauh 10 meter. Korban mengalami luka ringan di bagian paha dan pelipis,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sleman. Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan tersangka ditangkap pada Rabu (24/3/2021) malam di indekos mereka di Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja.
Dari penangkapan itu, turut disita satu unit ponsel curian yang masih mereka simpan. "Mereka mengakui perbuatannya," ungkap Eko.
Setelah diperiksa, diketahui fakta bahwa keduanya merupakan siswa sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang saat ini tengah menempuh proses magang di sebuah hotel di Jogja. Lantaran kehabisan uang saku, mereka nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Nenek Berusia 100 Tahun Jadi Korban Ledakan Kilang Minyak PT Pertamina
Tak hanya itu, rencananya uang hasil penjualan ponsel curian itu nantinya juga akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan rapid tes Covid-19 sebagai salah satu syarat magang. "Mau buat periksa, buat bayar kos, dan kebutuhan lain," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement