Advertisement
Alasan untuk Biaya Rapid Test, Siswa Magang Jambret Ponsel

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran Polsek Sleman meringkus dua pemuda asal Magelang yang terlibat penjambretan satu unit ponsel di Dusun Beran, Kalurahan Tridadi, Kecamatan Sleman. Dua orang yang diketahui sedang menjalani magang di sebuah hotel di Jogja itu kini terancam penjara 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro menuturkan identitas pelaku adalah Khoirul Ihsan, 21, dan Ahmad Dimas, 20. Keduanya menjambret satu unit ponsel milik korban Desti Siam, 21, pada Jumat (19/3/2021) lalu di sebuah taman di Beran.
Advertisement
Saat itu diketahui korban sedang berswafoto dengan rekannya di taman tersebut. "Lalu kedua pelaku datang menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung menjambret ponsel korban," kata Irwiantoro saat rilis kepada awak media, Senin (29/3/2021).
Mendapati ponselnya diambil orang tak dikenal, korban tidak tinggal diam ketika pelaku berusaha kabur dengan menaiki motor. Korban langsung menarik salah satu jaket pelaku yang hendak lari tersebut.
“Karena sudah tancap gas akhirnya korban terseret sejauh 10 meter. Korban mengalami luka ringan di bagian paha dan pelipis,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sleman. Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan tersangka ditangkap pada Rabu (24/3/2021) malam di indekos mereka di Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja.
Dari penangkapan itu, turut disita satu unit ponsel curian yang masih mereka simpan. "Mereka mengakui perbuatannya," ungkap Eko.
Setelah diperiksa, diketahui fakta bahwa keduanya merupakan siswa sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang saat ini tengah menempuh proses magang di sebuah hotel di Jogja. Lantaran kehabisan uang saku, mereka nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Nenek Berusia 100 Tahun Jadi Korban Ledakan Kilang Minyak PT Pertamina
Tak hanya itu, rencananya uang hasil penjualan ponsel curian itu nantinya juga akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan rapid tes Covid-19 sebagai salah satu syarat magang. "Mau buat periksa, buat bayar kos, dan kebutuhan lain," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
Advertisement
Advertisement