Advertisement
Motor Milik Korban Pembunuhan Dijual ke Penadah dengan Mengubah Nopol
Ilustrasi pembunuhan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Motor mendiang Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo yang tewas beberapa lalu akibat diduga dibunuh oleh tersangka Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, berhasil ditemukan oleh polisi di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan keberadaan motor Dessy diketahui telah berada di tangan seorang pembeli berinisial S, 58, warga Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Sepeda motor berjenis Vario 125 dengan nomor polisi AB 5274 AP itu ditemukan pada Rabu (7/4/2021) dari tangan pembeli motor curian asal Borobudur Magelang berinisial S, 57, warga Borobudur, Magelang, Jawa Tengah," ujar Jeffry pada Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA : Polisi Periksa Saksi & Cari Barang Bukti Tewasnya Dessy
Sebelumnya, lanjut Jeffry, Satreskrim Polres Kulonprogo melalui tim buru sergap (Buser) melakukan pelacakan sepeda motor Dessy ke wilayah Magelang, Jawa Tengah sesaat setelah pelaku mengaku jika telah menjual motor gadis bernasib nahas tersebut ke seseorang berinisial ZA, 42, warga Wonosobo, Jawa Tengah.
"Oleh penadah yang diketahui berinisial ZA, kemudian motor korban dijual kepada warga Borobudur, Magelang Jawa Tengah berinisial S seharga Rp5 juta. Sebelum dijual, diketahui motor DSD sudah dirubah nomor polisinya menjadi AA 3269 IG oleh penadah," kata Jeffry.
Baik penadah dan pembeli saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo. Secara berbarengan, motor matik milik Dessy juga ikut disita oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Kulonprogo sebagai barang bukti. "Nomor plat dan STNK yang telah diganti ke nomor AA 3269 IG juga ikut diamankan," ujar Jeffry.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto sebelumnya mengatakan aktor pembunuhan sadis kepada kedua korban perempuan yang diketahui bernama Nurma Andika Fauzy, 21, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, ternyata merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan pemerasan.
BACA JUGA : Tinjau Ulang Pemakaian Baliho
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung dan pemerasan pada 2018 lalu. Pelaku divonis 8 bulan dan mendekam di Rutan Wates," ujar Yuliyanto di Mapolres Kulonprogo, Senin (5/4/2021) lalu.
Lebih lanjut, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah yang ada di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digiring oleh polisi.
"Polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Seperti melakukan pencarian motor korban Dessy yang diduga dijual ke Magelang, Jawa Tengah. Motor TS sendiri mampu ditemukan setelah sebelumnya sempat disembunyikan di tempat penitipan motor di stasiun Wates," kata Yuliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
Advertisement
Advertisement








