Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Salat Tarawih selama Bulan Ramadhan. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan ini sebagai upaya mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Jangan lupa masyarakat untuk tetap wajib menjalankan protokol kesehatan demi keamanan selama beribadah,” katanya, Jumat (9/4/2021).
Menurut dia, untuk penyelenggaraan Salat Tarawih selama puasa sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Sunaryanta pun mengaku akan mematuhi aturan tersebut. “Akan kami jalankan karena itu bagian untuk mencegah penyebaran virus,” katanya.
Disinggung mengenai kebijakan khusus berkaitan dengan Ramadan, ia mengaku belum menyiapkan. Malahan di tengah potensi penyebaran virus corona yang masih jadi ancaman, Sunaryanta tidak mempermasalahkan adanya kegiatan buka bersama di masyarakat. “Boleh asal jumlahnya dibatasi. Yang tidak boleh kalau dilakukan kalau satu lapangan digunakan untuk buka bersama,” katanya.
Baca juga: Warganet Ini Bandingkan Kuliner Jogja dan Solo, Katanya Menang Solo Banget
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Arif Gunadi mengaku sudah menerima edaran tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan. Edaran tersebut juga sudah disebarkan ke seluruh masjid-masjid se-Gunungkidul. “Kami buat edaran turunan yang intinya tetap sama berkaitan dengan panduan Salat Tarawih,” katanya.
Ia menilai, panduan ibadah tersebut lebih konkret. Sebab pedoman yang disampaikan lebih terperinci dan tidak hanya menerangkan tentang dasar-dasar penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Geledah Rumah di Mantrijeron, Densus 88 Sita Barang-Barang Ini
Menurut dia, beberapa aturan yang harus ditaati selama tarawih, jamaah yang datang dibatasi separuh dari kapasitas total. Takmir masjid juga diminta menunjuk petugas yang memantau kedisiplinan jamaah dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Jemaah diwajibkan membawa sajadah dan mukena sendiri. Masker, sterilisasi, cuci tangan dan jaga jarak juga diwajibkan. Untuk ceramah, durasinya dibatasi maksimal selama 15 menit,” katanya.
Arif berharap aturan ini bisa ditaati sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan aman dan lancar. Namun yang paling penting didalam penyelenggaran tidak menjadi sumber penyebaran penyakit. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan mata rantai penyebaran virus bisa diputus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia ke 5 tujuan dengan tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 hingga September.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.