Advertisement
Jalur Tikus di Perbatasan Gunungkidul Akan Dijaga Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan pos penyekatan di Hargodumilah di Kapanewon Patuk dan Bedoyo di Kapanewon Ponjong. Meski demikian, untuk memaksimalkan kebijakan larangan mudik, jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan tak luput dari pemantauan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, untuk penyekatan pemudik ada dua pos utama, yakni di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Pojong. Rencananya penyekatan dilakukan selama 24 jam. “Sebelum pelarangan mudik, penyekatan dilakukan secara incidental, tapi sekarang dilakukan secara penuh selama 24 jam,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pengawasan, fokus tidak hanya di dua pos utama penyekatan. Pasalnya, jalur-jalur tikus di kawasan perbatasan akan diawasi untuk menghindari adanya arus kedatangan pemudik secara diam-diam. “Akan kami optimalkan dengan melibatkan personel di polsek-polsek,” katanya.
Agus menjelaskan, upaya penyekatan dan pengawasan jalur-jalur tikus di perbatasan untuk memaksimalkan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran virus Corona dari klaster pemudik.
“Pemerintah mewaspadai adanya potensi lonjakan kasus penularan dari migrasi penduduk saat jelang lebaran. Jadi, larangan mudik diterapkan untuk mengurangi risiko penularan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu
Ditambahkan dia, sesuai dengan instruksi, kendaraan dari luar daerah akan diperiksa kelengkapan persyaratan untuk melakukan perjalanan. “Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul,” katanya.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan penyekatan dilakukan mulai 6-17 Mei dan berlangsung selama 24 jam penuh. Teknis penyekatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. “Kedua aturan ini menyangkut tentang peniadaan mudik Lebaran 2021,” katanya.
Dia menjelaskan, penyekatan akan menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Didalam penyekatan, pengendara akan diperiksa kelengkaan surat-surat hingga surat keterangan bebas Covid-19. “Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan untuk urusan kedinasan. Jika tidak bisa menunjukan, maka harus balik arah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- OJK Sebut 12 Perusahaan Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus, 7 Merupakan BUMN
- Cuaca Sukoharjo Hari Ini Diprakirakan Dominan Berawan Diselingi Gerimis
- Gerimis Manja akan Turun Sore Hari, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini
- Boyolali Hujan Siang sampai Sore, Simak Prakiraan Cuaca Selasa 5 Desember
Berita Pilihan
Advertisement

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Jam 10.00 WIB, Cek Lokasinya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Senin 4 Desember 2023
- Ade Armando Minta Maaf Soal Komentar Politik Dinasti di Jogja, Nitizen Ingin PSI Klarifikasi
- Bawaslu DIY Sosialisasikan JDIH ke Civitas Akademika
Advertisement
Advertisement