Advertisement

Jalur Tikus di Perbatasan Gunungkidul Akan Dijaga Aparat

David Kurniawan
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Jalur Tikus di Perbatasan Gunungkidul Akan Dijaga Aparat Ilustrasi razia di perbatasan-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan pos penyekatan di Hargodumilah di Kapanewon Patuk dan Bedoyo di Kapanewon Ponjong. Meski demikian, untuk memaksimalkan kebijakan larangan mudik, jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan tak luput dari pemantauan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, untuk penyekatan pemudik ada dua pos utama, yakni di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Pojong. Rencananya penyekatan dilakukan selama 24 jam. “Sebelum pelarangan mudik, penyekatan dilakukan secara incidental, tapi sekarang dilakukan secara penuh selama 24 jam,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pengawasan, fokus tidak hanya di dua pos utama penyekatan. Pasalnya, jalur-jalur tikus di kawasan perbatasan akan diawasi untuk menghindari adanya arus kedatangan pemudik secara diam-diam. “Akan kami optimalkan dengan melibatkan personel di polsek-polsek,” katanya.

Agus menjelaskan, upaya penyekatan dan pengawasan jalur-jalur tikus di perbatasan untuk memaksimalkan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran virus Corona dari klaster pemudik.

“Pemerintah mewaspadai adanya potensi lonjakan kasus penularan dari migrasi penduduk saat jelang lebaran. Jadi, larangan mudik diterapkan untuk mengurangi risiko penularan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu

Ditambahkan dia, sesuai dengan instruksi, kendaraan dari luar daerah akan diperiksa kelengkapan persyaratan untuk melakukan perjalanan. “Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul,” katanya.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan penyekatan dilakukan mulai 6-17 Mei dan berlangsung selama 24 jam penuh. Teknis penyekatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. “Kedua aturan ini menyangkut tentang peniadaan mudik Lebaran 2021,” katanya.

Dia menjelaskan, penyekatan akan menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Didalam penyekatan, pengendara akan diperiksa kelengkaan surat-surat hingga surat keterangan bebas Covid-19. “Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan untuk urusan kedinasan. Jika tidak bisa menunjukan, maka harus balik arah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement