Advertisement

Nyaris Disembelih untuk Dijual, Nyawa Puluhan Ekor Anjing Hasil Razia Penyekatan Akhirnya Terselamatkan

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Nyaris Disembelih untuk Dijual, Nyawa Puluhan Ekor Anjing Hasil Razia Penyekatan Akhirnya Terselamatkan Sejumlah anjing yang dievakuasi Ron-Ron Dog Care (RRDC) Jogja-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 67 anjing dievakuasi Ron-Ron Dog Care (RRDC) Jogja dari rumah penampungan hewan sementara di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021). puluhan anjing tersebut merupakan hewan yang disita dari sebuah kendaraan yang disetop petugas di pos pengamanan Temon, pada Kamis (6/5/2021).

Pendiri RRDC Jogja, Viktor Indra Buana, mengatakan 67 anjing yang dievakuasi nantinya akan ditempatkan di shelter sementara milik RRDC di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman.

Advertisement

"Beberapa anjing yang disita memang sebagian ada yang dalam kondisi sakit dan segera membutuhkan perawatan. Anjing sakit karena sebelumnya anjing-anjing tersebut dibawa dengan cara yang tidak layak," kata Viktor pada Jumat (7/5/2021).

Anjing yang disita oleh Polres Kulonprogo awalnya berjumlah 78. Akan tetapi, 11 di antaranya mati. Matinya anjing dikarenakan kondisinya sudah lemas sehingga tidak bisa bertahan hidup.

BACA JUGA: Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat

"Intinya sebisa mungkin kami selamatkan dulu nyawa mereka. Untuk rencana jangka pendek jelas akan kami tampung lalu rawat anjing-anjing ini," kata Viktor.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Adapun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.

"Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," terang Jeffry.

Lebih lanjut, kedua pria tersebut kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo. Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Polisi telah Mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," kata Jeffry.

Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," kata Angeline Pane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement