Disnaker Sleman Terima 44 Aduan THR

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejak awal Ramadan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hingga Senin (10/5/2021) pagi, sebanyak 44 aduan telah masuk ke posko pengaduan ini.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan 44 aduan tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. "Karena masih terus berproses, bisa jadi besok sudah berubah datanya," ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA: Ratusan Petugas Diterjunkan untuk Awasi Prokes di Area Wisata di Gunungkidul
Dari 44 aduan tersebut, baru enam aduan yang sudah terselesaikan dengan dibayarkannya THR kepada pekerja. Untuk kasus yang tidak dapat diselesaikan, ia melimpahkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
"Sudah sejak H-7 kemarin untuk kasus yang kelihatannya tidak dapat diselesaikan, kami limpahkan ke Disnakertrans DIY. Disnaker Sleman menelepon atau memanggil perusahaan uang bersangkutan," katanya.
Penyelesaian kasus dapat dilakukan secara bipartir, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, atau tripartit yakni kesepakatan antara pekerja, perusahaan dan Disnaker Sleman.
Aduan THR bermacam, ada yang THR tidak dibayarkan, ada pula THR yang hanya dibayarkan sebagian. Perusahaan yang diadukan juga terdiri dari berbagai macam perusahaan di Sleman.
BACA JUGA: Pelayanan SIM Polda DIY Libur Lebaran, Perpanjangan Diberi Masa Tenggang 3 Hari
Posko pengaduan THR masih akan terus dibuka hingga setelah hari raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. THR tidak boleh dicicil.
Jika keberatan, perusahaan harus mengajukan penangguhan atas kesepakatan dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, yang tetap harus dibayarkan H-1 Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Siswa & Guru SMP di Kabupaten Semarang Belajar Bikin Batik Patron Khas Ambarawa
- Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir: 93 Negara Tandatangan, 69 Meratifikasi
- Harga BBM Pertamax Naik Lagi, Siap-siap Migrasi Pelanggan ke Pertalite
- Langsung Tersingkir di Perorangan Asian Games 2023, Rehan/Lisa Bilang Begini
Berita Pilihan
Advertisement

Gaji PNS Indonesia Tertinggi Capai Rp30 Juta, Begini Perbandingan dengan Negara Lain di Asia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
- Dukung Trans Jogja, Angkutan Umum ke Wisata Parangtritis Akan Dibuka Kembali
Advertisement
Advertisement