Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejak awal Ramadan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hingga Senin (10/5/2021) pagi, sebanyak 44 aduan telah masuk ke posko pengaduan ini.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan 44 aduan tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. "Karena masih terus berproses, bisa jadi besok sudah berubah datanya," ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Petugas Diterjunkan untuk Awasi Prokes di Area Wisata di Gunungkidul
Dari 44 aduan tersebut, baru enam aduan yang sudah terselesaikan dengan dibayarkannya THR kepada pekerja. Untuk kasus yang tidak dapat diselesaikan, ia melimpahkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
"Sudah sejak H-7 kemarin untuk kasus yang kelihatannya tidak dapat diselesaikan, kami limpahkan ke Disnakertrans DIY. Disnaker Sleman menelepon atau memanggil perusahaan uang bersangkutan," katanya.
Penyelesaian kasus dapat dilakukan secara bipartir, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, atau tripartit yakni kesepakatan antara pekerja, perusahaan dan Disnaker Sleman.
Aduan THR bermacam, ada yang THR tidak dibayarkan, ada pula THR yang hanya dibayarkan sebagian. Perusahaan yang diadukan juga terdiri dari berbagai macam perusahaan di Sleman.
BACA JUGA: Pelayanan SIM Polda DIY Libur Lebaran, Perpanjangan Diberi Masa Tenggang 3 Hari
Posko pengaduan THR masih akan terus dibuka hingga setelah hari raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. THR tidak boleh dicicil.
Jika keberatan, perusahaan harus mengajukan penangguhan atas kesepakatan dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, yang tetap harus dibayarkan H-1 Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Pemkab Bantul membahas penataan kawasan Panggung Krapyak, termasuk rencana pengaturan tinggi dan bentuk bangunan di sekitar Sumbu Filosofis.
Hadeging Pakualaman 2026 diperingati dua kali karena kalender Masehi dan Jawa. Ada lomba seni, budaya, aksara Jawa, hingga tradisi.
Penerbangan di Bandara APT Pranoto Samarinda masih aman di tengah karhutla. Otoritas menyiapkan langkah antisipasi kabut asap.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Prabowo meninjau karhutla Kubu Raya dan meminta penanganan dipercepat serta pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan.