Advertisement

Pembangunan Tungku Pembakar Sampah Piyungan Ditolak Warga

Jumali
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Pembangunan Tungku Pembakar Sampah Piyungan Ditolak Warga Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan, Rabu (23/12/2020). Setelah ditutup warga beberapa hari terakhir, kini TPST Piyungan dibuka kembali. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana perluasan dan pembangunan incenerator atau tungku pembakaran pengolah sampah di sisi barat TPST Piyungan menghadapi kendala.

Warga Padukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul menolak rencana perluasan tersebut. Selain akan menggusur warga di tiga RT, incenerator juga akan mengganggu warga di dua RT lainnya.

Advertisement

BACA JUGA: Setelah Larangan Mudik, Penumpang KA ke Jogja Bakal Meningkat

Tokoh masyarakat Ngablak, Maryono, mengatakan penolakan perluasan dan pembangunan incenerator di sisi barat TPST Piyungan telah disampaikan kepada perwakilan Pemda DIY. Dari dua kali pertemuan yang digelar, warga tetap menolak rencana perluasan dan pembangunan incenerator.

"Masyarakat sudah hidup aman tentram. Nanti jika ada perluasan dan incenerator berdiri, warga terganggu dengan limbah, bau dan dampak lainnya," katanya, Selasa (18/5/2021).

Ketiga RT yang terdampak langsung adalah RT 3, 4 dan 5. Mereka akan tergusur dengan proyek ini. Sedangkan di RT 1 dan 2 yang lokasinya berada di atas ketiga RT tersebut akan mengalami dampak polusi.

Menurut Maryono, pada mediasi terakhir, warga menerima informasi dari enam hektare tanah yang akan digunakan sebagai lokasi perluasan dan pembangunan incenerator, ada 2,5 hektare

lahan yang berhasil ditawar untuk dijual kepada Pemda DIY. Sisanya, warga tetap menolak untuk melepasnya.

Warga menilai sebaiknya incenerator didirikan di sisi timur yang tanahnya telah dilelang

5 hektare tapi belum digunakan. Sementara, tanah di sisi barat selain digunakan sebagai pemukiman juga cocok dijadikan lahan pertanian.

Salah satu warga yang tanahnya telah ditawar makelar, Murdani menyatakan sepakat melepas tanahnya seluas 1.000 meter persegi. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran.

"Kemarin ditawar Rp400 juta dan sudah tanda tangan, tapi sampai sekarang belum dibayar," ucapnya.

Lurah Sitimulyo, Juweni membenarkan adanya dua kali mediasi antara warga dengan Pemda DIY terkait dengan perluasan dan pembangunan incenerator di wilayah tersebut.

"Dan, dari provinsi memang menghendaki lokasinya di sisi barat TPST," katanya.

Juweni menyatakan sejauh ini tak ada paksaan kepada warga untuk melepas tanah mereka.

“Sepengetahuan saya, ada tiga sampai empat titik yang sudah dilepas. Rencana memang butuh 6 hektare," lanjut Juweni.

BACA JUGA: Jumlah Penumpang di 15 Bandara AP I Meroket saat Larangan Mudik

Menurut Juweni, selain menggunakan tanah warga dengan jalan membeli, perluasan dan pembangunan incenerator akan menggunakan tanah kas desa seluas 1 hektare. Rencananya, Pemda DIY hanya akan menyewa tanah kas desa tersebut dengan rentang waktu tertentu.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai lokasi perluasan dan pembangunan incenerator. Pemda DIY masih harus mengkaji dan membahas secara internal.

"Selain itu, kami juga masih harus melakukan konsultasi publik. Dan, sampai saat ini kami belum melalukannya," ucap Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement