Advertisement
Pembangunan Tungku Pembakar Sampah Piyungan Ditolak Warga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Rencana perluasan dan pembangunan incenerator atau tungku pembakaran pengolah sampah di sisi barat TPST Piyungan menghadapi kendala.
Warga Padukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul menolak rencana perluasan tersebut. Selain akan menggusur warga di tiga RT, incenerator juga akan mengganggu warga di dua RT lainnya.
Advertisement
BACA JUGA: Setelah Larangan Mudik, Penumpang KA ke Jogja Bakal Meningkat
Tokoh masyarakat Ngablak, Maryono, mengatakan penolakan perluasan dan pembangunan incenerator di sisi barat TPST Piyungan telah disampaikan kepada perwakilan Pemda DIY. Dari dua kali pertemuan yang digelar, warga tetap menolak rencana perluasan dan pembangunan incenerator.
"Masyarakat sudah hidup aman tentram. Nanti jika ada perluasan dan incenerator berdiri, warga terganggu dengan limbah, bau dan dampak lainnya," katanya, Selasa (18/5/2021).
Ketiga RT yang terdampak langsung adalah RT 3, 4 dan 5. Mereka akan tergusur dengan proyek ini. Sedangkan di RT 1 dan 2 yang lokasinya berada di atas ketiga RT tersebut akan mengalami dampak polusi.
Menurut Maryono, pada mediasi terakhir, warga menerima informasi dari enam hektare tanah yang akan digunakan sebagai lokasi perluasan dan pembangunan incenerator, ada 2,5 hektare
lahan yang berhasil ditawar untuk dijual kepada Pemda DIY. Sisanya, warga tetap menolak untuk melepasnya.
Warga menilai sebaiknya incenerator didirikan di sisi timur yang tanahnya telah dilelang
5 hektare tapi belum digunakan. Sementara, tanah di sisi barat selain digunakan sebagai pemukiman juga cocok dijadikan lahan pertanian.
Salah satu warga yang tanahnya telah ditawar makelar, Murdani menyatakan sepakat melepas tanahnya seluas 1.000 meter persegi. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran.
"Kemarin ditawar Rp400 juta dan sudah tanda tangan, tapi sampai sekarang belum dibayar," ucapnya.
Lurah Sitimulyo, Juweni membenarkan adanya dua kali mediasi antara warga dengan Pemda DIY terkait dengan perluasan dan pembangunan incenerator di wilayah tersebut.
"Dan, dari provinsi memang menghendaki lokasinya di sisi barat TPST," katanya.
Juweni menyatakan sejauh ini tak ada paksaan kepada warga untuk melepas tanah mereka.
“Sepengetahuan saya, ada tiga sampai empat titik yang sudah dilepas. Rencana memang butuh 6 hektare," lanjut Juweni.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang di 15 Bandara AP I Meroket saat Larangan Mudik
Menurut Juweni, selain menggunakan tanah warga dengan jalan membeli, perluasan dan pembangunan incenerator akan menggunakan tanah kas desa seluas 1 hektare. Rencananya, Pemda DIY hanya akan menyewa tanah kas desa tersebut dengan rentang waktu tertentu.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai lokasi perluasan dan pembangunan incenerator. Pemda DIY masih harus mengkaji dan membahas secara internal.
"Selain itu, kami juga masih harus melakukan konsultasi publik. Dan, sampai saat ini kami belum melalukannya," ucap Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini 18-19 Januari 2025, Lengkap dari Stasiun Palur Sampai Tugu
- Jadwal KA Bandara YIA Berangkat Hari Ini 18 Januari 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Hari Ini Ada Layanan SIM Keliling di Taman Kuliner Wonosari
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 18 Januari 2025
Advertisement
Advertisement