Advertisement

Pemuda Tewas Setelah Diteriaki Klithih di Turi, 9 Orang Jadi Tersangka

Lugas Subarkah
Kamis, 20 Mei 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Pemuda Tewas Setelah Diteriaki Klithih di Turi, 9 Orang Jadi Tersangka Sembilan tersangka kasus penganiayaan di Turi telah ditahan Polres Sleman, Kamis (20/5/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menetapkan sembilan tersangka dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Sleman pada malam Lebaran, Kamis (13/5/2021) dini hari lalu. Kesembilan tersangka ditangkap pada Minggu (17/5/2021) dan sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, menjelaskan kejadian bermula ketika dua korban, yakni Tedy Susilo dan Andi Nur Widodo, berboncengan dan melewati sekelompok orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Advertisement

BACA JUGA: Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang Tewas

“Tiba-tiba korban diteriaki klithih dan dikejar oleh sekelompok orang. Sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban langsung dianiaya. Pelaku bergantian menendang dan memukul korban,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah benda yang diduga dijadikan senjata oleh tersangka untuk menganiaya korban, di antaranya sebatang besi cor sepanjang 80 cm, palu besi sepanjang 50 cm, beberapa batang pohon ketela, dan sebongkah batu kali berdiameter 24 cm.

Kesembilan tersangka ini meliputi D, laki-laki 40 tahun; NAS, laki-laki 22 tahun; NK, laki-laki 23 tahun; NRL, laki-laki 26 tahun; AW, laki-laki 33 tahun; W, laki-laki 34 tahun; T, laki-laki 39 tahun; MD, laki-laki 45 tahun; S, laki-laki 43 tahun. Semua tersangka adalah warga Sleman.

Selain itu, saat ini polisi juga masih menetapkan beberapa orang dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku emosi terhadap korban yang mengendarai motor dan ngebut di depan kerumunan tersangka yang sedang nongkrong,” ujar dia.

BACA JUGA: Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. Akibat penganiayaan tersebut, Tedy Susilo mengalami luka lebam pada mata kanan dan kiri serta sakit di bagian kaki.

Andi Nur Widodo meninggal dunia pada Selasa (18/5/2021), setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito. Ia mendapatkan luka lebam-lebam di kepala, sobek di pelipis dan patah tulang di bagian punggung. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini. “Sementara masih kami terus kembangkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement