Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sembilan tersangka kasus penganiayaan di Turi telah ditahan Polres Sleman, Kamis (20/5/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menetapkan sembilan tersangka dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Sleman pada malam Lebaran, Kamis (13/5/2021) dini hari lalu. Kesembilan tersangka ditangkap pada Minggu (17/5/2021) dan sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, menjelaskan kejadian bermula ketika dua korban, yakni Tedy Susilo dan Andi Nur Widodo, berboncengan dan melewati sekelompok orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
BACA JUGA: Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang Tewas
“Tiba-tiba korban diteriaki klithih dan dikejar oleh sekelompok orang. Sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, korban langsung dianiaya. Pelaku bergantian menendang dan memukul korban,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah benda yang diduga dijadikan senjata oleh tersangka untuk menganiaya korban, di antaranya sebatang besi cor sepanjang 80 cm, palu besi sepanjang 50 cm, beberapa batang pohon ketela, dan sebongkah batu kali berdiameter 24 cm.
Kesembilan tersangka ini meliputi D, laki-laki 40 tahun; NAS, laki-laki 22 tahun; NK, laki-laki 23 tahun; NRL, laki-laki 26 tahun; AW, laki-laki 33 tahun; W, laki-laki 34 tahun; T, laki-laki 39 tahun; MD, laki-laki 45 tahun; S, laki-laki 43 tahun. Semua tersangka adalah warga Sleman.
Selain itu, saat ini polisi juga masih menetapkan beberapa orang dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku emosi terhadap korban yang mengendarai motor dan ngebut di depan kerumunan tersangka yang sedang nongkrong,” ujar dia.
BACA JUGA: Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. Akibat penganiayaan tersebut, Tedy Susilo mengalami luka lebam pada mata kanan dan kiri serta sakit di bagian kaki.
Andi Nur Widodo meninggal dunia pada Selasa (18/5/2021), setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito. Ia mendapatkan luka lebam-lebam di kepala, sobek di pelipis dan patah tulang di bagian punggung. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini. “Sementara masih kami terus kembangkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
DPRD Jogja mendorong ruang publik berbasis cagar budaya dikembangkan sebagai penggerak ekonomi kemantren, termasuk melalui program Latar Rejo.
Qodari menegaskan komunikasi kebijakan sama pentingnya dengan program pemerintah. Bakom RI akan mengoptimalkan jejaring 8.000 humas.
Pieter Huistra absen latihan PSS Sleman karena menghadiri rapat PSSI di Jakarta. Demerson memimpin latihan jelang laga kontra Bali United.
Mentan Amran Sulaiman memecat 13 pejabat Kementan karena terlibat judi online dan pelanggaran disiplin setelah peringatan diabaikan.
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.