Penataan Lahan PSEL Piyungan Dimulai, Rampung Desember 2026
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satreskrim Polresta Jogja mengaku bakal turut mengawal proses hukum terhadap jukir yang memasang tarif parkir di atas ketentuan atau sering dikenal \'nuthuk\' parkir.
Kabag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, tim dari Saber Pungli Polresta Jogja akan bertemu dengan Kadishub setempat guna memproses jukir yang nuthuk tarif tersebut.
"Rencana hari Rabu akan bertemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya Selasa (1/6/2021).
BACA JUGA : Parkir Nuthuk di Dekat Titik Nol, Dishub Jogja: Itu Ilegal
Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui. "Nanti apakah akan dibina atau tipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.
Diakuinya langkah langkah yg sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Sebelumnya Pemilik akun Facebook Rena Desta Physio mengunggah keluhannya di grup Info Cegatan Jogja pada Senin (31/5/2021) pukul 11.00 WIB. Dalam unggahannya, Rena bercerita pada Sabtu (30/5/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dia ada acara di daerah Titik Nol KM.
BACA JUGA : Parkir Nuthuk Rp20.000 di Dekat Titik Nol, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Jogja
Setelah hendak pulang dan menuju tempat parkir di Jalan Ahmad Dahlan, sekitar Barat BNI, Rena terkejut melihat nominal parkir sebesar Rp20.000. Rena mengeluhkan biaya parkir yang menurutnya tidak wajar. Biasanya, dia membayar parkir di sekitar situ sebesar Rp5.000. Rena juga menegaskan bahwa dia orang Jogja dan kendaraannya plat AB.
Angkat Tangan
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti soal insiden pengendara yang protes terhadap tingginya tarif parkir di kawasan Jalan Ahmad Dahlan. Petugas Dishub telah mengecek lokasi yang disebut itu pada malam Senin (31/5) kemarin.
Hanya saja, Agus menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap oknum jukir itu. Sebab, oknum tersebut tidak mempunyai surat izin mengelola atau melaksanakan kegiatan parkir di kawasan setempat. Sehingga, Agus tidak menyebut secara spesifik soal tindakan apa yang dilakukan terhadapnya.
BACA JUGA : Parkir Nuthuk di Dekat Titik Nol, Dishub Jogja: Itu Ilegal
"[Soal pemberian sanksi] Bukan domain [wilayah kewenangan] saya [Dishub Kota Jogja]. Monggo nanti dari sudut pandang penegakan hukum seperti apa, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Polresta. Nanti saya dianggap lebih sok power, jangan tanya penegakan hukum. Kalau itu ada surat tugas dari Dishub langsung saya cabut, tapi kalau yang curi-curi atau ilegal kan saya kira menjadi edukasi lah ke depan. Kontrol dari semua pihak," katanya kepada wartawan, Selasa(1/6/2021).
Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan parkir di kawasan itu dilarang. Maka itu, dipastikan bahwa petugas parkir yang memasang tarif tinggi tersebut juga ilegal atau tidak berizin. Dengan demikian pihaknya disebut tidak bisa menindak atau memberi sanksi kepada oknum jukir yang ilegal atau tidak berizin.
Ilegal
"Kalau itu ilegal dan pada ruang itu kami tidak bisa melakukan penindakan. Kalau parkir bersurat tugas dan melakukan pelanggaran itu langsung kami hapus surat tugasnya. Tapi kalau mereka yang ilegal itu kan memanfaatkan kelalaian petugas," ujarnya.
Agus mengklaim bahwa pihaknya juga selalu rutin mengadakan patroli dan pengawasan di seputar kawasan Jogja pada saat momen libur atau hari besar. Namun, dia mengakui bahwa masih ada tempat-tempat atau lokasi yang tidak terjemah petugas. Sehingga, potensi itu dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
BACA JUGA : Soal Parkir Nuthuk, Dishub Jogja Sebut Sejumlah Lokasi
Dia meminta agar kejadian itu dijadikan pelajaran dan pengalaman bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah dan juga petugas parkir namun juga masyarakat. Dia mengimbau kepada warga agar memperhatikan lokasi parkir saat hendak menitipkan kendaraannya.
"Bagi masyarakat kalau ada tanda larangan parkir meskipun ada orang yang beri jasa parkir ya jangan parkir disana. Kedua monitoring serta akan ada penindakan dari pihak kepolisian. Memang butuh sinergi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Kebakaran di Dusun Serdang, Bangka Selatan, berdampak terhadap sekitar 500 rumah dan 2.000 jiwa. BPBD masih melakukan pendataan.
Inter Milan mengalahkan Parma 3-0 pada pekan keenam Liga Italia. Petar Sucic, Hakan Calhanoglu, dan Marcus Thuram mencetak gol kemenangan.
Napoli menang 3-0 atas Frosinone pada pekan keenam Liga Italia. Kevin De Bruyne mencetak dua gol, sedangkan Noa Lang menyumbang satu gol.
Menlu Arrmanatha Nasir menjelaskan langkah Indonesia menangani karhutla kepada Malaysia, termasuk pengerahan 60.000 personel dan 48 helikopter serta pesawat.
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.