Advertisement
Duh, Masih Banyak Kafe dan Warung Makan di Sleman Langgar Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penerapan protokol kesehatan (Prokes) baik di kafe maupun warung makan masih banyak dilanggar. Tujuh pelaku usaha yang melanggar pun diberi sanksi teguran hingga peringatan.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan Satgas Covid-19 bidang penegakan Prokes untuk pengendalian Covid-19 mendatangi sejumlah kafe dan warung makan di wilayah Godean. Satgas setidaknya mendatangi lima lokasi untuk menegakkan Perbup Sleman No.37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Sebanyak 24 personel yang diturunkan, kata Susmiarto juga bertujuan untuk mengawal Instruksi Bupati No.13/INSTR/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. "Ini untuk meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Susmiarto, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Bantul Akan Seret Pedagang & Tukang Parkir Nuthuk ke Polisi
Dari hasil operasi tersebut, katanya, ditemukan kafe di jalan Semboja, Sidokarto, Godean melanggar ketentuan jam operasional. Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 21.30 WIB. Selain itu, Satgas juga menemukan fakta penerapan Prokes di kafe tersebut tidak dilakukan dengan baik dan benar.
"Sesuai instruksi bupati, kami berikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes. Jika melanggar lagi, maka kafe tersebut akan ditutup sementara," katanya.
Pelanggaran yang sama ditemukan setidaknya di empat kafe berbeda. Semuanya berada di wilayah Sidokarto. Selain pelanggaran jam operasional, Satgas juga menemukan pelanggaran penerapan Prokes. Satgas pun membagikan masker kepada para pengunjung kafe yang tidak memakai masker.
Baca juga: Klithih di Terban Libatkan Pelajar
"Ada juga kafe yang sudah tutup tetapi masih terlihat kerumunan pengunjung. Satgas kemudian membubarkan kerumunan itu," ujarnya.
Dijelaskan Susmiarto, dalam kegiatan tersebut sebanyak empat pelaku usaha diberi teguran lisan dan tiga pelaku usaha lainnya diberi teguran tertulis. "Untuk lokasi wisata baik di Watu Purbo di Tempel maupun Studio Alam Gamplong di Moyudan, pelaksanaan Prokes berjalan baik dan benar. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan terkait prokes. Pada perpanjangan PPKM Mikro 1-14 Juni, katanya, masyarakat diminta menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Satgas juga melakukan penguatan 3T mulai dari testing, tracking, dan treatment," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement