Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Satgas Covid-19 Sleman mendatangi kafe di sekitar Sidokarto, Godean yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan jam operasional, Sabtu (5/6/2021) malam. /Ist-dok
Harianjogja.com, SLEMAN- Penerapan protokol kesehatan (Prokes) baik di kafe maupun warung makan masih banyak dilanggar. Tujuh pelaku usaha yang melanggar pun diberi sanksi teguran hingga peringatan.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan Satgas Covid-19 bidang penegakan Prokes untuk pengendalian Covid-19 mendatangi sejumlah kafe dan warung makan di wilayah Godean. Satgas setidaknya mendatangi lima lokasi untuk menegakkan Perbup Sleman No.37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 24 personel yang diturunkan, kata Susmiarto juga bertujuan untuk mengawal Instruksi Bupati No.13/INSTR/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. "Ini untuk meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Susmiarto, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Bantul Akan Seret Pedagang & Tukang Parkir Nuthuk ke Polisi
Dari hasil operasi tersebut, katanya, ditemukan kafe di jalan Semboja, Sidokarto, Godean melanggar ketentuan jam operasional. Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 21.30 WIB. Selain itu, Satgas juga menemukan fakta penerapan Prokes di kafe tersebut tidak dilakukan dengan baik dan benar.
"Sesuai instruksi bupati, kami berikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes. Jika melanggar lagi, maka kafe tersebut akan ditutup sementara," katanya.
Pelanggaran yang sama ditemukan setidaknya di empat kafe berbeda. Semuanya berada di wilayah Sidokarto. Selain pelanggaran jam operasional, Satgas juga menemukan pelanggaran penerapan Prokes. Satgas pun membagikan masker kepada para pengunjung kafe yang tidak memakai masker.
Baca juga: Klithih di Terban Libatkan Pelajar
"Ada juga kafe yang sudah tutup tetapi masih terlihat kerumunan pengunjung. Satgas kemudian membubarkan kerumunan itu," ujarnya.
Dijelaskan Susmiarto, dalam kegiatan tersebut sebanyak empat pelaku usaha diberi teguran lisan dan tiga pelaku usaha lainnya diberi teguran tertulis. "Untuk lokasi wisata baik di Watu Purbo di Tempel maupun Studio Alam Gamplong di Moyudan, pelaksanaan Prokes berjalan baik dan benar. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan terkait prokes. Pada perpanjangan PPKM Mikro 1-14 Juni, katanya, masyarakat diminta menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Satgas juga melakukan penguatan 3T mulai dari testing, tracking, dan treatment," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest