Advertisement

Promo Desember

Cegah Parkir "Nuthuk", Dewan Minta Parkir Wisata Dikelola Dinas Pariwisata

Jumali
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cegah Parkir Ilustrasi parkir. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Munculnya keresahan terkait dengan tarif parkir "nuthuk" di beberapa lokasi wisata di Bantul dan adanya penangkapan 9 juru parkir nakal oleh Polres Bantul, membuat Komisi B DPRD Bantul angkat bicara.

Komisi B mendesak agar parkir di tempat wisata ke depan ditangani oleh Dinas Pariwisata Bantul.

Advertisement

"Tujuannya, agar pengawasannya lebih efektif. Karena jika dibiarkan terjadi penerapan tarif parkir diatas ketentuan akan berdampak kepada wisatawan yang berkunjung," kata Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut Wildan mengungkapkan selama ini parkir di tempat wisata dikelola oleh Dinas Perhubungan Bantul. Namun dalam realisasinya, pengawasannya cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu dengan nantinya dikelola oleh Dinas Pariwisata, maka pengawasan tarif parkir akan lebih maksimal.

Mengenai format dan detail parkir nantinya yang akan dikelola oleh Dinas Pariwisata, Wildan pun memberikan gambaran. Nantinya, tarif parkir akan digabung dengan retribusi pengunjung. Di mana, pengunjung yang datang dan membayar retribusi, selain akan mendapatkan karcis retribusi juga akan mendaparkan karcis parkir.

Baca juga: Hasil PCR 41 Karyawan Negatif, Superindo Seturan Kembali Beroperasi

"Mungkin bisa seperti itu. Jika memungkinkan retribusi dan parkir akan dijadikan satu. Jadi saat membayar retribusi, mereka sekaligus membayar parkir," papar Wildan.

Selain itu, Wildan menilai, untuk kenyamanan wisatawan, sudah saatnya Satpol PP Bantul ikut terlibat dalam pengawasan tarif parkir di tempat wisata. Sebab, Satpol PP juga punya kewenangan dalam penegakan perda perparkiran.

"Malu dong sama Polres. Kenapa yang menertibkan justru dari Polres? Harusnya Satpol PP ikut mengawasi dan melakukan penindakan," tandas Wildan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan siap jika memang dilibatkan dalam pengawasan tarif parkir. Meski diakui mantan penewu Pajangan, selama ini Satpol PP lebih banyak dilibatkan dalam penertiban dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

"Jika memang kami dilibatkan untuk pengawasan parkir. Kami siap," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta mengaku jika parkir di lokasi wisata sangat sedikit yang tidak berizin. Namun, diakuinya jika praktik menaikkan tarif parkir diatas ketentuan banyak terjadi.

Padahal, Dishub Bantul sudah sering melakukan pembinaan kepada juru parkir untuk tidak menaikkan tarif yang ada. Sebab, sesuai dengan Perda No.6/2009 tarif parkir untuk sepeda adalah Rp500, sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, roda enam Rp5.000, kendaraan lebih dari roda enam Rp6.000.

"Untuk sanksi terhadap parkir yang melanggar, kami berikan peringatan tiga kali. Setelah itu, jika tetap melanggar baru kami cabut izinnya," ucapnya.

Tunggu Kebijakan Bupati

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengaku masih menunggu kebijakan dari Bupati Bantul terkait kemungkinan pemindahan pengelolaan parkir di tempat wisata dari Dinas Perhubungan ke jawatannya. Begitu juga dengan teknis penarikan tarif parkir dengan retribusi di tempat wisata juga perlu kajian yang mendalam karena butuh penambahan personel untuk pengawasan.

"Ya, kalau bupati meminta ya, kami bisa apa? Meskipun ada kecenderungan dari kami untuk lebih fokus pada pengelolaan dan pengembangan pariwisata," ucap Kwintarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan

News
| Minggu, 15 Desember 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement