Advertisement

Pasien Covid-19 di Kulonprogo Tetap Bisa Ikut Pilihan Lurah

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pasien Covid-19 di Kulonprogo Tetap Bisa Ikut Pilihan Lurah Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo tetap memfasilitasi hak suara dari pemilih yang terpapar Covid-19.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB) Kulonprogo Risdianto mengatakan upaya tersebut merupakan upaya jemput bola agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

Advertisement

"Tanpa membedakan keadaan maupun kondisi masyarakat yang memiliki hak sebagai pemilih. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih lurah atau kepala desa di wilayahnya sendiri," kata Risdianto pada Kamis (17/6/2021).

Nantinya, panitia pemilihan lurah akan mendatangi rumah pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Protokol pencegahan penularan Covid-19 menjadi pedoman bagi petugas saat mendatangi rumah warga terpapar Covid-19.

"Kami juga melibatkan gugus tugas kabupaten Kulonprogo maupun gugus tugas di masing-masing kalurahan. Sehingga, harapannya pemilihan lurah justru tidak menjadi klaster penularan," kata Risdianto.

"Hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya memang sudah seharusnya difasilitasi. Termasuk ketika sedang menjalani isolasi mandiri saat pelaksanaan pemungutan suara pemilihan lurah," sambung Risdianto.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 saat pemilihan lurah yang rencananya bakal berlangsung pada September mendatang juga diharapkan tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, imbauan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Covid-19 pada pemilihan lurah.

BACA JUGA: Perbaikan Jalan Nglebak-Jatiayu di Gunungkidul Telan Biaya Rp7 Miliar

"Pihak penyelenggara maupun peserta wajib melakukan upaya pencegahan virus pada setiap tahapan pemilihan lurah. Mulai dari tahapan sosialisasi, kampanye hingga pencoblosan," kata Risdianto.

Calon lurah juga diimbau agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi dihadiri oleh massa dengan jumlah yang banyak. Kampanye tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

"Para calon lurah juga bisa menggelar kampanye secara daring. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini memang telah diijinkan kampanye tatap muka, namun harus sesuai prokes," ujar Risdianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement