Advertisement

Satpol PP Bubarkan Acara Hajatan Keluarga Pamong Kalurahan di Paliyan

David Kurniawan
Minggu, 20 Juni 2021 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Satpol PP Bubarkan Acara Hajatan Keluarga Pamong Kalurahan di Paliyan Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tim Pegendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum (Dalwas Gakkum) Penanggulangan Covid-19 yang dikomandoi Satpol PP membubarkan acara hajatan di Kalurahan Karangasem, Paliyan, Minggu (20/6/2021) siang.

Kebijakan ini diambil karena pemilik acara tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.68/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul Sugito mengatakan, Tim Dalwas Gakkum tingkat kabupaten terpaksa melakukan aksi pembubaran terhadap acara hajatan di Karangasem, Kapanewon Paliyan. Menurut dia, pemilik acara berstatus pamong kalurahan, namun pelaksanaan hajatan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Covid-19 Klaster Dinas Pariwisata Kulonprogo Meluas, Total 30 Orang Terkonfirmasi Positif

“Ini untuk efek jera dan sebagai tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang baik untuk menaati aturan yang berlaku,” kata Sugit kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan, sebelum acara hajatan berlangsung, pemilik sudah diingakan oleh tim Satgas Penanggulangan di tingkat kalurahan. Selain itu, juga ada laporan yang masuk ke Satpol PP terkait dengan hajatan tersebut. “Langsung kami datangi dan ternyata benar. Tim gabungan langsung meminta menghentikan dan melipat kursi-kursi untuk para tamu,” katanya.

Sugito menjelaskan, dasar pembubaran acara karena telah melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup No.68/2020. Menurut dia, hajatan boleh diselenggarakan, namun dalam pelaksanaan tidak boleh makan di tempat acara. “Harus dibawa pulang makananannya. Tapi, ini malah buat prasmanan, tentunya kami hentikan,” katanya.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tambah Ruang Isolasi di Rumah Sakit

Selain menghentikan acara, pemilik juga diminta membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab terhadap dampak dari kegiatan tersebut. “Surat pernyataan telah dibuat. Upaya ini dilakuka demi menekan penyebaran virus corona yang kondisinya semakin mengkhawatirkan,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugeng Nurmantyo meminta kepada pemkab untuk benar-benar memperhatikan masalah penularan virus corona. Pasalnya, peningkatan kasus telah menjadi perhatian nasional karena Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten dengan laju penularan tertinggi. “Harus segera ada langkah nyata untuk menghentikan laju penularan,” katanya.

Ia juga berharap kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 memiliki roadmap yang jelas dalam upaya pencegahan serta mengurangi laju penularan virus corona. “Harus ada langkah nyata dalam upaya pencegahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement