Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tim Pegendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum (Dalwas Gakkum) Penanggulangan Covid-19 yang dikomandoi Satpol PP membubarkan acara hajatan di Kalurahan Karangasem, Paliyan, Minggu (20/6/2021) siang.
Kebijakan ini diambil karena pemilik acara tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.68/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul Sugito mengatakan, Tim Dalwas Gakkum tingkat kabupaten terpaksa melakukan aksi pembubaran terhadap acara hajatan di Karangasem, Kapanewon Paliyan. Menurut dia, pemilik acara berstatus pamong kalurahan, namun pelaksanaan hajatan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Covid-19 Klaster Dinas Pariwisata Kulonprogo Meluas, Total 30 Orang Terkonfirmasi Positif
“Ini untuk efek jera dan sebagai tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang baik untuk menaati aturan yang berlaku,” kata Sugit kepada wartawan, Minggu.
Ia menjelaskan, sebelum acara hajatan berlangsung, pemilik sudah diingakan oleh tim Satgas Penanggulangan di tingkat kalurahan. Selain itu, juga ada laporan yang masuk ke Satpol PP terkait dengan hajatan tersebut. “Langsung kami datangi dan ternyata benar. Tim gabungan langsung meminta menghentikan dan melipat kursi-kursi untuk para tamu,” katanya.
Sugito menjelaskan, dasar pembubaran acara karena telah melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup No.68/2020. Menurut dia, hajatan boleh diselenggarakan, namun dalam pelaksanaan tidak boleh makan di tempat acara. “Harus dibawa pulang makananannya. Tapi, ini malah buat prasmanan, tentunya kami hentikan,” katanya.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tambah Ruang Isolasi di Rumah Sakit
Selain menghentikan acara, pemilik juga diminta membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab terhadap dampak dari kegiatan tersebut. “Surat pernyataan telah dibuat. Upaya ini dilakuka demi menekan penyebaran virus corona yang kondisinya semakin mengkhawatirkan,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugeng Nurmantyo meminta kepada pemkab untuk benar-benar memperhatikan masalah penularan virus corona. Pasalnya, peningkatan kasus telah menjadi perhatian nasional karena Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten dengan laju penularan tertinggi. “Harus segera ada langkah nyata untuk menghentikan laju penularan,” katanya.
Ia juga berharap kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 memiliki roadmap yang jelas dalam upaya pencegahan serta mengurangi laju penularan virus corona. “Harus ada langkah nyata dalam upaya pencegahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Google memperketat sideloading Android di Indonesia. Simak toko aplikasi terdampak dan cara memasang aplikasi tak terverifikasi
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Sepak takraw Indonesia meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 1-2 dari Jepang di final kuadran putra.
Upah minimum PRT asing di Hong Kong naik 2,35 persen menjadi 5.220 dollar Hong Kong atau sekitar Rp11,9 juta per bulan.
Harga diesel Inggris menembus rekor hampir Rp48.300 per liter. Pemerintah menyebut pasokan tetap aman di tengah krisis energi global.