Advertisement
Pemanfaatan Data Adminduk Perlu Dioptimalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belum semua instansi pemerintah maupun swasta atau organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang memanfaatkan data administrasi kependudukan (Adminduk). Padahal sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.102/2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Kependudukan, dan Catatan Sipil, Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Rokhani Yulianti, dalam Rapat Kerja Administrasi Kependudukan 2021 di Hotel Tara, Jalan Magelang, Tegalrejo, Jogja, Rabu (23/6).
Advertisement
Menurut Yulianti, selama ini memang sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Biro Tata Pemerintahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten kota dalam pemanfaatan data adminduk, namun belum optimal.
Dia menduga intansi yang belum memanfaatkan data karena memang belum membutuhkannya meski data adminduk di provinsi maupun kabupaten kota sudah lengkap dan terus diperbaharui.
“Ada instansi pengguna sangat membutuhkan [data Adminduk], tetapi ada yang belum mau menggunakan karena mereka juga tidak bermaksud menggunakan data itu, kecuali dinas yang sangat membutuhkan,” kata Yulianti.
Beberapa intansi yang membutuhkan data adminduk selama ini di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Sosial
(Dinsos) terkait dengan bantuan sosial, Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM untuk pendataan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu juga ada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan data aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di DIY dan luar DIY, serta Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) untuk pendataan usia kerja. Kemudian ada juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kaitannya untuk pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tidak hanya itu instansi swasta juga sudah melakukan PKS dalam pemanfaatan data kependudukan, salah satunya untuk pendaftaran pasien rekam medis di beberapa rumah sakit.
Lebih lanjut Yulianti mengatakan pemanfaatan data sangat penting bagi instansi yang membutuhkannya dalam rangka verifikasi, validasi, dan percepatan pelayanan publik.
Yulianti memastikan saat ini persoalan data ganda atau NIK yang digunakan dua orang atau lebih tidak sesuai dengan data sudah diminimalkan. Sebab data adminduk selalu dimutakhirkan setiap saat.
Sukamdi dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rapat itu memaparkan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan. “Sebaliknya stakeholder tahu apa saja data adminduk yang bisa dimanfatkan” kata Sukamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement