Advertisement

PPKM Diperpanjang, Pemda DIY Siapkan Bantuan untuk Warga dari APBD

Ujang Hasanudin
Rabu, 21 Juli 2021 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
PPKM Diperpanjang, Pemda DIY Siapkan Bantuan untuk Warga dari APBD Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan menyiapkan bantuan khusus bagi warga terdampak pandemi Covid-19 menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau disebut PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan warga miskin yang terdampak pandemi sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat. Namun, masih banyak warga yang terdampak tidak terdata oleh Pemerintah Pusat. Karena itu Pemda DIY sudah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mendata warga dan pelaku usaha yang terdampak karena diberlakukannya PPKM Darurat. 

Advertisement

BACA JUGA: Sepi Peminat, Pendaftaran ASN Gunungkidul Diperpanjang

Pendataan ulang penting supaya tidak terjadi duplikasi bantuan dari pemerintah Pusat, Pemda DIY, dan pemerintah kabupaten dan kota. “Saat ini kami koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar bisa mengirimkan data bagi mereka berhak [mendapatkan bantuan] tapi belum mendapatkan bantuan,” kata Baskara Aji, Rabu (21/7/2021).

Menurut Aji, penduduk yang belum mendapatkan bantuan mendapat bantuan dari APBD DIY maupun APBD kabupaten dan kota.

“Tadi malam kami dapatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa kami bisa melakukan perubahan APBD reguler untuk kebutuhan PPKM level 3 dan 4 [PPKM Darurat]. Kalau  Danais belum bisa ditindaklanjuti karena belum ada PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan],” ujar Baskara Aji

Aji menjelaskan pemberlakuan PPKM Level 4 atau perpanjangan PPKM Darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM yang dibelakukan pada 3-20 Juli lalu. PPKM Darurat, kata dia, pada dasarnya adalah untuk menurunkan mobilitas masyarakat. Setelah 25 Juli atau pada 26 Juli nanti akan ada pelonggaran, misalnya pasar tradisional tetap buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan teknis nanti selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli, kata Baskara Aji, memang sudah ada penurunan mobilitas masyarakat , misalnya di pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi penurunan mobilitas sampai 25%, di taman dan tempat umum bekurang 33%, di transportasi umum berkurang 9%, di tempat kerja berkurang 21%. Namun yang terjadi justru peningkatan mobilitas di perkampungan hingga 13% .

BACA JUGA: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai KPK

“Kami di lima hari ke depan akan melakukan evaluasi kembali semoga pengetatan jaga mobilitas kurang bisa optimal berkurangnya sekitar 30%, bagus syukur bisa lebih. Target PPKM Darurat itu adalah pengurangan mobilitas masyarakat,” kata Baskara Aji.

Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satgas tingkat kalurahan dan RT RW untuk mengawal terus penurunan mobilitas masyarakat sampai di angka 30%. Selain itu Pemda DIY juga akan meningkatkan testing dan tracing kasus positif Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement