Advertisement

PPKM Level 4, Pemkab Buka Mal di Sleman secara Terbatas

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Juli 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 4, Pemkab Buka Mal di Sleman secara Terbatas Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Feny Selly

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Perpanjangan PPKM untuk Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang disertai dengan sedikit pelonggaran aturan. Di Sleman, jika sebelumnya seluruh akses ke mal ditutup, maka saat ini sebagian akses ke pusat perbelanjaan dibuka untuk masyarakat.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan ada perubahan kebijakan terkait pusat perbelanjaan (mal) dibandingkan aturan pada PPKM Darurat sebelumnya. Saat ini pusat perbelanjaan di Sleman dibuka secara terbatas. "Hanya untuk gerai sektor esensial. Seperti supermarket, swalayan, restoran, toko obat dan apotik," katanya, Kamis (22/7/2021).

Advertisement

Pembukaan akses ke mall itu sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No.19/INSTR/2021 terkait PPKM di Sleman meskipun kabupaten ini masuk level 4. Instruksi ini berbeda saat penerapan PPKM Darurat di mana Pemkab Sleman melarang seluruh operasional gerai di pusat perbelanjaan/mal tanpa ada pengecualian.

Dalam instruksi terbaru ini, Pemkab mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka terbatas. Operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya untuk akses ke restoran, supermarket, pasar swalayan, apotik dan toko obat.

"Itu dapat diperbolehkan dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Kustini.

Sama halnya dengan Inbup sebelumnya, pada Inbup terbaru tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM digelar dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

BACA JUGA: Dampak PPKM, Puluhan Hotel & Restoran di DIY Tutup

Untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu juga dengan tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya juga ditutup sementara.

PPKM Level 4 di Sleman juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, dan pondok pesantren dilakukan secara daring. "Untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sebesar 100 persen Work from Home (WFH)," katanya.

Untuk sektor esensial, seperti halnya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk pelayanan masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf Work from Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Kustini.

Public Relation SCH, Uray Dewi Utami, mengatakan sampai saat ini operasional SCH masih ditutup. Yang beroperasi hanya supermarket di SCH seperti Superindo. "Untuk Superindo tetapi tetap dengan prokes yang ketat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement