Advertisement

4 Tahun Tak Ada Kejelasan, Pedagang Eks Sarkem Minta Diperhatikan

Yosef Leon
Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
4 Tahun Tak Ada Kejelasan, Pedagang Eks Sarkem Minta Diperhatikan Ilustrasi - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Empat tahun setelah digusur Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tanpa kejelasan relokasi atau ganti rugi, eks pedagang Pasar Kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso masih memupuk asa agar diperhatikan pemerintah. Berbagai cara telah ditempuh, teta[i hingga kini nasib puluhan pedagang tersebut masih terkatung-katung.

Terbaru, Paguyuban Manunggal Karso bersama kuasa hukum LBH Jogja melakukan audiensi dengan Pemkot Jogja untuk memulai dialog dan membuka ruang diskusi terkait dengan kejelasan nasib mereka. Namun, tidak ada jalan keluar dan sampai saat ini para pedagang masih berharap agar relokasi atau ganti rugi diberikan oleh pemerintah setempat. Sebab, para pedagang berpaku pada pernyataan Wakil Wali Kota Jogja yang pernah mengeluarkan pernyataan akan memikirkan nasib pedagang itu.

Advertisement

BACA JUGA: Tiktok di Tengah Jalan Jogja-Solo, Dua ABG Prambanan Bikin Surat Pernyataan di Hadapan Polisi

"Audiensi yang lalu sebenarnya kami ingin tahu kelanjutannya bagaimana, apa masalah ini masih dipikirkan atau bagaimana, soalnya pak Wawali pernah menyatakan akan memikirkan pedagang," kata Ketua Paguyuban Manunggal Karso, Rudi Tri Purnama, Rabu (11/8/2021).

Dia mengungkapkan, Pemkot Jogja menyebut permasalahan penggusuran pedagang sudah diselesaikan lewat jalur hukum dan telah punya kekuatan hukum tetap. Padahal, menurut Rudi, keputusan pengadilan itu bukan pokok permasalahan gugatan yang utama melainkan perihal bukti yang kurang pas. "Yang diputuskan pengadilan itu bukan pokok permasalahannya tapi barang buktinya ditolak, bukan masalah penggusuran. Buktinya tidak pas makanya ditolak, bukan masalah utama tentang penggusuran," ungkap dia.

Rudi juga membantah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja pernah menawarkan relokasi kepada mereka. Dia menyebut yang menawarkan relokasi kepada pedagang adalah KAI. Tempat relokasi itu berada di sebelah selatan gudang Stasiun Lempuyangan. Pedagang tidak mau karena status mereka di bawah pengelolaan Disdag Kota Jogja, sehingga menolak tawaran KAI.

"Itu relokasi dari KAI, kami mau dipindahkan ke gudang itu yang sebelah selatan Lempuyangan. Kalau Pemkot belum ada bicara soal relokasi, padahal kemarin diaudiensi mereka bilang ada di Pasar Serangan, di mana lagi, tapi mereka belum pernah ngajak berembug. Kalau dari KAI kami tolak karena kami tidak respons, kan kami di bawah naungan Pemkot," katanya.

Rudi menjelaskan, tanah yang ditempati oleh pedagang yang digusur itu dimiliki oleh kesultanan dan berstatus Sultan Ground (SG). Namun, hak pengelolaannya kemudian berpindah ke KAI. Padahal mereka telah berdagang sejak tahun 1970 an di kawasan itu. Sebanyak 83 kios digusur dan mereka tidak mendapat apapun meski telah memiliki Kartu Bukti Pedagang (KBP) resmi.

"Nasibnya sekarang ya kalau masih ada usaha lain tidak masalah, tapi kalau ndak ada dan hanya menggantungkan hidup dari kios itu ya sesak. Ada yang stres dan lain sebagainya. Otomatis itu, karena mereka ya hanya menggantungkan hidup di kios itu dan tiba-tiba digusur dan dihancurkan tanpa ada relokasi atau apapun tentu berat," jelas dia.

Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli menjelaskan, amar putusan di Pengadilan Negeri Jogja pada 12 November 2018 silam sifatnya adalah tidak menerima gugatan, bukan menolak. Artinya hanya memutus aspek formil, bukan segi materiilnya. Dengan kata lain, pengadilan belum pernah menilai dan menetapkan, apakah tindakan tergugat ketika itu (salah satunya Wali Kota Jogja), adalah perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Meskipun pengadilan belum menilai, namun sejak dahulu kami berpendapat, penggusuran terhadap Pasar Kembang tetaplah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia. 

Di sisi lain, dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar juga jelas menyatakan pengelolaan pasar dilakukan oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Jogja. Di samping itu, Wali Kota juga yang menerbitkan peraturan tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut, yang sudah diubah beberapa kali, yang di antaranya menetapkan Pasar Kembang sebagai pasar tradisional kelas IV.

"Nomenklatur Pasar Kembang juga telah muncul sejak 1992 di dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jogja Nomor 3 tahun 1992 tentang Pasar, yang mana Pasar Kembang ditetapkan dan terkategori sebagai pasar umum," imbuhnya.

BACA JUGA: Di Jakarta, Melakukan 5 Aktivitas Publik Ini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi hal tersebut. Ditemui di acara pencanangan vaksin di Stasiun Tugu, Haryadi hanya berkomentar singkat. "Itu kan penataan, tidak ada penggusuran. Temanya sekarang soal vaksin, bukan yang lain-lain," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pasar Rakyat, Disdag Kota Jogja Gunawan Nugroho Hutomo mengatakan sebenarnya sudah mendata pada pedagang dan tengah mengkaji soal relokasi saat penggusuran itu. Namun, para pedagang malah memilih jalur hukum dibandingkan dengan relokasi.

"Dinas telah menyiapkan relokasi dan mendata serta pasar yang akan digunakan untuk relokasi sudah direncanakan. Tapi mereka lebih memilih jalur hukum. Rencananya disebarkan di beberapa pasar dan kami sudah siapkan relokasinya itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement