Ditinggal Olahraga di Dekat Pemkab Sleman, Mobil Dibobol Maling
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Meninggalkan barang berharga di kendaraan bisa bikin tekor. Di Sleman, seorang pria harus kehilangan handphone dan sejumlah uang yang ditinggalkan dalam mobil saat sedang olahraga.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, menuturkan dalam kasus tersebut, pelaku pencurian adalah DA, laki-laki 30 tahun warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang diringkus pada awal Agustus lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Tiktok di Tengah Jalan Jogja-Solo, Dua ABG Prambanan Bikin Surat Pernyataan di Hadapan Polisi
DA melancarkan aksinya pada April lalu, di sekitar lapangan kompleks perkantoran Pemkab Sleman. "Modus kejahatan pelaku dengan cara pecah kaca mobil milik korban lalu diambil barang berharganya," ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban, Ricky Caesar, laki-laki 34 tahun warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, mendatangi lokasi kejadian, memarkir mobilnya dan meninggalkannya dalam kondisi pintu dan jendela terkunci untuk olahraga.
Korban berolahraga di lokasi sejauh sekitar 500 meter dari tempatnya memarkir mobil. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, korban selesai olahraga dan kembali ke mobilnya. Saat itu lah ia mendapati kaca mobilnya sebelah kiri telah pecah dan sejumlah barang yakni handphone dan uang Rp1,5 juta di dalam mobil hilang.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sleman. Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban dan saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di Magelang, Jawa Tengah, pada awal Agustus lalu.
"Penyelidikan sendiri tergolong lama, sekitar empat bulan. Lamanya tersebut dikarenakan tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat saat kami tangkap. Setelah mengetahui keberadaan salah satu tersangka, kami langsung lakukan penangkapan," ungkapnya.
BACA JUGA: Beredar Foto Jadul Saat Personel Sheila On7 Jagong Manten, Warganet Sebut Ada Piring Terbang
Dalam penangkapan ini, polisi menyita handphone milik korban yang telah dicuri dan satu motor Honda Mio yang digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, ini bukan aksinya yang pertama. Bahkan pada hari yang sama DA juga mencuri barang di motor orang lain yang juga sedang ditinggal pemiliknya.
Dalam beraksi pelaku tidak sendiri, tapi dengan tiga rekannya, yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, DA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Advertisement