Advertisement
Dokter Palsu Tipu Perawat Warga Pakem Hingga Rp46 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Mengaku Dokter, seorang laki-laki asal Bandung, Jawa Barat, menipu perempuan yang semula berprofesi sebagai perawat dengan iming-iming akan menikahinya. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp46 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan pelaku adalah EM, laki-laki 44 tahun warga Bandung, Jawa Barat. “Pertama kenal dengan korban melalui facebook awal Desember 2020. Sudah mengaku sebagai dokter,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Korban adalah MAN, perempuan 41 tahun warga Pakem. Untuk meyakinkan korban, EM juga mengirimkan foto mengenakan baju korpri dan ID Card dokter yang ia buat sendiri. Komunikasi keduanya semakin intens pada januari 2021, kemudian pelaku pun mendatangi rumah korban di Pakem pada Februari dengan menyatakan ingin menikahi korban.
Di saat itu lah, dengan dalih mengurus surat perpindahan tugas dari Bandung ke Jogja, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Secara berangsur, korban memberikan total sebesar Rp46 juta. Selama tinggal di Jogja, EM pun mengaku bekerja di Dinas Kesehatan DIY.
Dalam meyakinkan korban, EM berpura-pura berangkat kerja setiap hari kerja menggunakan seragam dinas yang ia beli dari pasar saat masih di Bandung. Padahal bukannya bekerja, EM hanya pergi dari kosnya setiap jam kerja untuk nongkrong.
Baca juga: Tingkatkan Pariwisata Malioboro, Pertamina Dirikan Posko Gumaton
Bahkan korban sampai resign dari pekerjaannya sebagai perawat karena diminta oleh EM. Kemudian pada 20 Juli, ketika korban mendesak janji EM untuk menikahinya, EM kembali ke Bandung dengan alasan mengurus perceraiannya dengan istri sebelumnya. Mulai saat itu tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Merasa telah ditipu, korban pun melapor ke Polsek Pakem. Polisi berhasil menangkap EM setelah dipancing untuk bertemu korban di Jogja belum lama ini. Berdasarkan pemeriksaan, EM telah menipu setidaknya dua korban, termasuk orang yang diakuinya sebagai mantan istrinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya baju korpri dan ID Card palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement