Advertisement
Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria pengangguran, HB, 32 tahun warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, diringkus Polres Sleman setelah melancarkan aksi penipuannya. Saat menipu korbannya, HB mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, menjelaskan pelaku menipu korban dengan mendekatinya terlebih dahulu melalui komunikasi whatsapp. Adapun korban yakni FR, perempuan 29 tahun warga kapanewon Ngaglik.
Advertisement
“Saat ini, pelaku sudah kami periksa dan hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Maka dari itu, kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati, apalagi terhadap orang yang baru dikenal,” ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dengan korban yang kemudian berlanjut dengan komunikasi yang lebih intens melalui whatsapp, pada Desember 2020 lalu. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
Baca juga: Diparkir di pinggir jalan, Pikap Milik Warga Kasihan Dicuri
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memasang foto dirinya mengenakan kaos dan masker dengan lambang kepolisian, serta ada juga fotonya yang membawa semacam senjata api. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika senjata itu hanya mainan.
Tidak hanya komunikasi, pelaku dengan korban pun sempat beberapa kali bertemu. Kemudian pada Maret 2021, pelaku mengatakan ingin meminjam uang kepada korban, dengan alasan untuk mengembangkan bisnis rental mobilnya. Pelaku bahkan memberi jaminan berupa empat unit mobil yang diakui miliknya, kepada korban.
Setelah mempercayai tipu daya pelaku, korban pun memberikan pinjaman kepada pelaku total sebesar Rp240 juta dengan cara ditransfer beberapa kali. Namun setelah peminjaman tersebut, korban kesulitan menghubungi pelaku.
Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 di Jogja Bertambah, Ini Lokasinya
Korban pun telah berupaya mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaan pelaku. Namun pencariannya sia-sia lantaran petugas menyatakan jika pelaku bukanlah anggota kepolisian. Korban pun lantas melaporkan aksi pelaku kepada Polres Sleman.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8) sekira pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Massa Aksi Ditangkap di Restoran
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Viral Jembatan Apung Sungai Progo, Pemkab Bantul Soroti Keselamatan
- Jajaki Sister Village, Pejabat Kedubes Jepang Kunjungi Desa di Sleman
- Desainer Asal Jogja Hadirkan Karya di Asia Fashion Show 2025
- Biaya Operasional Trans Jogja Dipangkas, PT AMI Tegaskan Tak Mengurangi Layanan
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement