Advertisement
Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria pengangguran, HB, 32 tahun warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, diringkus Polres Sleman setelah melancarkan aksi penipuannya. Saat menipu korbannya, HB mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, menjelaskan pelaku menipu korban dengan mendekatinya terlebih dahulu melalui komunikasi whatsapp. Adapun korban yakni FR, perempuan 29 tahun warga kapanewon Ngaglik.
Advertisement
“Saat ini, pelaku sudah kami periksa dan hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Maka dari itu, kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati, apalagi terhadap orang yang baru dikenal,” ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dengan korban yang kemudian berlanjut dengan komunikasi yang lebih intens melalui whatsapp, pada Desember 2020 lalu. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
Baca juga: Diparkir di pinggir jalan, Pikap Milik Warga Kasihan Dicuri
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memasang foto dirinya mengenakan kaos dan masker dengan lambang kepolisian, serta ada juga fotonya yang membawa semacam senjata api. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika senjata itu hanya mainan.
Tidak hanya komunikasi, pelaku dengan korban pun sempat beberapa kali bertemu. Kemudian pada Maret 2021, pelaku mengatakan ingin meminjam uang kepada korban, dengan alasan untuk mengembangkan bisnis rental mobilnya. Pelaku bahkan memberi jaminan berupa empat unit mobil yang diakui miliknya, kepada korban.
Setelah mempercayai tipu daya pelaku, korban pun memberikan pinjaman kepada pelaku total sebesar Rp240 juta dengan cara ditransfer beberapa kali. Namun setelah peminjaman tersebut, korban kesulitan menghubungi pelaku.
Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 di Jogja Bertambah, Ini Lokasinya
Korban pun telah berupaya mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaan pelaku. Namun pencariannya sia-sia lantaran petugas menyatakan jika pelaku bukanlah anggota kepolisian. Korban pun lantas melaporkan aksi pelaku kepada Polres Sleman.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8) sekira pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
- Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri
- Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
- 52 Anak di Sleman Lolos Seleksi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement