Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
IW ditangkap dan ditahan di Polsek Sleman, Jumat (27/8/2021). /Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi meringkus pencuri motor dengan modus menjadi kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, sementara pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah IW, laki-laki 30 tahun warga asal Malang, Jawa Timur. Ia melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban dan menjadi kekasih sebelum membawa lari motor korban.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya
Sementara korban adalah NS, perempuan 30 tahun asal Gunungkidul. “Awal mula kejadian pada 29 Mei lalu, ketika korban merental sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 5747 MI, di depan Sleman City Hall. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).
Saat meminjam, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri berdalih hanya pergi sebentar. Namun sampai habis waktu rental motor, IW tak kunjung kembali. Ketika dihubungi, IW mengaku menggadaikan motor tersebut, dan meminta uang Rp20 juta kepada korban untuk menebusnya.
Korban masih percaya kepada pelaku dan ia pun mengirimkan uang yang diminta secara bertahap. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukannya digadaikan oleh IW, melainkan dijual di Malang, jawa Timur, seharga Rp6 juta.
Karena curiga motornya tak kunjung tiba, korban pun melapor ke Polsek Sleman. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Malang. “Selanjutnya kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hubungan pelaku dan korban bermula dari pertemuan keduanya di yayasan tempat korban bekerja. IW diketahui sering memberi donasi meski dalam jumlah kecil untuk yayasan tersebut. Dari situ mulai terjalin hubungan di antara keduanya, hingga sempat tinggal satu rumah indekos.
IW memanfaatkan kedekatan ini untuk melancarkan aksinya. berdasarkan catatan kepolisian, IW sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, dengan kasus perjudian domino di Malang, Jawa Timur. Sementara untuk kasus penipuan baru kali ini ia lakukan.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi
Kepada wartawan, IW mengaku ide untuk membawa kabur motor datang begitu saja saat sedang jalan-jalan ke Jogja. “Uang penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari, tidak buat judi. Ya saya sudah enggak punya apa-apa lagi di Malang, hanya tukang ojek online aja di Malang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM bank Mandiri ponsel merk Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jelang Muktamar ke-35 NU, sejumlah ulama menyerukan penolakan politik uang dan meminta pemegang hak suara menjaga independensi organisasi.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 23 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Bapanas mencatat penyaluran CBP mencapai 1,65 juta ton hingga Agustus 2026 untuk menjaga pasokan dan mengendalikan harga beras.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 17 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
DPRD Jogja menyoroti digitalisasi bansos dan potensi tumpang tindih anggaran dengan Dindukcapil terkait Identitas Kependudukan Digital.