Advertisement
Maling di Sleman Ini Mencuri Motor dengan Modus Menjadi Kekasih
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi meringkus pencuri motor dengan modus menjadi kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, sementara pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah IW, laki-laki 30 tahun warga asal Malang, Jawa Timur. Ia melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban dan menjadi kekasih sebelum membawa lari motor korban.
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya
Sementara korban adalah NS, perempuan 30 tahun asal Gunungkidul. “Awal mula kejadian pada 29 Mei lalu, ketika korban merental sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 5747 MI, di depan Sleman City Hall. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).
Saat meminjam, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri berdalih hanya pergi sebentar. Namun sampai habis waktu rental motor, IW tak kunjung kembali. Ketika dihubungi, IW mengaku menggadaikan motor tersebut, dan meminta uang Rp20 juta kepada korban untuk menebusnya.
Korban masih percaya kepada pelaku dan ia pun mengirimkan uang yang diminta secara bertahap. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukannya digadaikan oleh IW, melainkan dijual di Malang, jawa Timur, seharga Rp6 juta.
Karena curiga motornya tak kunjung tiba, korban pun melapor ke Polsek Sleman. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Malang. “Selanjutnya kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hubungan pelaku dan korban bermula dari pertemuan keduanya di yayasan tempat korban bekerja. IW diketahui sering memberi donasi meski dalam jumlah kecil untuk yayasan tersebut. Dari situ mulai terjalin hubungan di antara keduanya, hingga sempat tinggal satu rumah indekos.
IW memanfaatkan kedekatan ini untuk melancarkan aksinya. berdasarkan catatan kepolisian, IW sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, dengan kasus perjudian domino di Malang, Jawa Timur. Sementara untuk kasus penipuan baru kali ini ia lakukan.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi
Kepada wartawan, IW mengaku ide untuk membawa kabur motor datang begitu saja saat sedang jalan-jalan ke Jogja. “Uang penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari, tidak buat judi. Ya saya sudah enggak punya apa-apa lagi di Malang, hanya tukang ojek online aja di Malang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM bank Mandiri ponsel merk Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Remisi Natal 2024, Tiga Napi di Lapas Cebongan Sleman Langsung Bebas
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini 26 Desember 2024: Siang Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat
- Puluhan Gedung Sekolah di Bantul Butuh Perbaikan, Rata-rata Kerusakan Atap Bangunan
- Jadi Santa Claus, Bek Kanan PSS Sleman Phil Ofosu Ayeh Beri Hadiah Anak-anak Kompleks Perumahan
Advertisement
Advertisement