WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
IW ditangkap dan ditahan di Polsek Sleman, Jumat (27/8/2021). /Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi meringkus pencuri motor dengan modus menjadi kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, sementara pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah IW, laki-laki 30 tahun warga asal Malang, Jawa Timur. Ia melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban dan menjadi kekasih sebelum membawa lari motor korban.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya
Sementara korban adalah NS, perempuan 30 tahun asal Gunungkidul. “Awal mula kejadian pada 29 Mei lalu, ketika korban merental sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 5747 MI, di depan Sleman City Hall. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).
Saat meminjam, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri berdalih hanya pergi sebentar. Namun sampai habis waktu rental motor, IW tak kunjung kembali. Ketika dihubungi, IW mengaku menggadaikan motor tersebut, dan meminta uang Rp20 juta kepada korban untuk menebusnya.
Korban masih percaya kepada pelaku dan ia pun mengirimkan uang yang diminta secara bertahap. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukannya digadaikan oleh IW, melainkan dijual di Malang, jawa Timur, seharga Rp6 juta.
Karena curiga motornya tak kunjung tiba, korban pun melapor ke Polsek Sleman. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Malang. “Selanjutnya kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hubungan pelaku dan korban bermula dari pertemuan keduanya di yayasan tempat korban bekerja. IW diketahui sering memberi donasi meski dalam jumlah kecil untuk yayasan tersebut. Dari situ mulai terjalin hubungan di antara keduanya, hingga sempat tinggal satu rumah indekos.
IW memanfaatkan kedekatan ini untuk melancarkan aksinya. berdasarkan catatan kepolisian, IW sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, dengan kasus perjudian domino di Malang, Jawa Timur. Sementara untuk kasus penipuan baru kali ini ia lakukan.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi
Kepada wartawan, IW mengaku ide untuk membawa kabur motor datang begitu saja saat sedang jalan-jalan ke Jogja. “Uang penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari, tidak buat judi. Ya saya sudah enggak punya apa-apa lagi di Malang, hanya tukang ojek online aja di Malang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM bank Mandiri ponsel merk Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
India bantu konservasi Candi Prambanan. Dispar DIY optimistis kolaborasi ini perkuat pelestarian dan daya tarik wisata Jogja.
Bapanas gelar 5.597 Gerakan Pangan Murah sepanjang 2026. Inflasi pangan turun ke 5,58% pada Juni, harga makin terkendali.
Swiss lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Kolombia via penalti 4-3. Berikut hasil, analisis, dan prediksi vs Argentina
Harga emas 8 Juli 2026 di Pegadaian: Antam Rp2,76 juta/gram. Cek harga lengkap UBS dan Galeri 24 serta buyback terbaru hari ini.
Prabowo dan PM Modi tetapkan 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara, perkuat kerja sama pendidikan dan budaya Indonesia-India.