Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
IW ditangkap dan ditahan di Polsek Sleman, Jumat (27/8/2021). /Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi meringkus pencuri motor dengan modus menjadi kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, sementara pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah IW, laki-laki 30 tahun warga asal Malang, Jawa Timur. Ia melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban dan menjadi kekasih sebelum membawa lari motor korban.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya
Sementara korban adalah NS, perempuan 30 tahun asal Gunungkidul. “Awal mula kejadian pada 29 Mei lalu, ketika korban merental sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 5747 MI, di depan Sleman City Hall. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).
Saat meminjam, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri berdalih hanya pergi sebentar. Namun sampai habis waktu rental motor, IW tak kunjung kembali. Ketika dihubungi, IW mengaku menggadaikan motor tersebut, dan meminta uang Rp20 juta kepada korban untuk menebusnya.
Korban masih percaya kepada pelaku dan ia pun mengirimkan uang yang diminta secara bertahap. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukannya digadaikan oleh IW, melainkan dijual di Malang, jawa Timur, seharga Rp6 juta.
Karena curiga motornya tak kunjung tiba, korban pun melapor ke Polsek Sleman. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Malang. “Selanjutnya kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hubungan pelaku dan korban bermula dari pertemuan keduanya di yayasan tempat korban bekerja. IW diketahui sering memberi donasi meski dalam jumlah kecil untuk yayasan tersebut. Dari situ mulai terjalin hubungan di antara keduanya, hingga sempat tinggal satu rumah indekos.
IW memanfaatkan kedekatan ini untuk melancarkan aksinya. berdasarkan catatan kepolisian, IW sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, dengan kasus perjudian domino di Malang, Jawa Timur. Sementara untuk kasus penipuan baru kali ini ia lakukan.
BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi
Kepada wartawan, IW mengaku ide untuk membawa kabur motor datang begitu saja saat sedang jalan-jalan ke Jogja. “Uang penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari, tidak buat judi. Ya saya sudah enggak punya apa-apa lagi di Malang, hanya tukang ojek online aja di Malang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM bank Mandiri ponsel merk Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
IDAI mengingatkan anak lebih rentan terdampak asap karhutla karena sistem pernapasan belum matang dan partikel PM2,5 berbahaya bagi paru-paru.
Polisi memburu WNA berinisial C yang diduga memerintahkan peredaran 400 unit etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan PIK I, Jakarta Utara.
Kenali arti shadowban Instagram, tanda jangkauan menurun, penyebab pembatasan rekomendasi, serta cara memeriksa Status Akun dan memperbaikinya.
Penjualan Daihatsu mencapai 109 ribu unit hingga September 2026. Gran Max menyumbang 56.230 unit, disusul LCGC dan Terios.
Bapanas menyebut cadangan beras pemerintah mencapai 4,5 juta ton untuk mengantisipasi El Nino. Cadangan jagung, minyak goreng, dan pangan lain juga disiapkan.