Advertisement

Maling di Sleman Ini Mencuri Motor dengan Modus Menjadi Kekasih

Lugas Subarkah
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Maling di Sleman Ini Mencuri Motor dengan Modus Menjadi Kekasih IW ditangkap dan ditahan di Polsek Sleman, Jumat (27/8/2021). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi meringkus pencuri motor dengan modus menjadi kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, sementara pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah IW, laki-laki 30 tahun warga asal Malang, Jawa Timur. Ia melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban dan menjadi kekasih sebelum membawa lari motor korban.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Vaksin Booster Berbayar Awal 2022, Ini Harganya

Sementara korban adalah NS, perempuan 30 tahun asal Gunungkidul. “Awal mula kejadian pada 29 Mei lalu, ketika korban merental sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 5747 MI, di depan Sleman City Hall. Kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).

Saat meminjam, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri berdalih hanya pergi sebentar. Namun sampai habis waktu rental motor, IW tak kunjung kembali. Ketika dihubungi, IW mengaku menggadaikan motor tersebut, dan meminta uang Rp20 juta kepada korban untuk menebusnya.

Korban masih percaya kepada pelaku dan ia pun mengirimkan uang yang diminta secara bertahap. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukannya digadaikan oleh IW, melainkan dijual di Malang, jawa Timur, seharga Rp6 juta.

Karena curiga motornya tak kunjung tiba, korban pun melapor ke Polsek Sleman. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Malang. “Selanjutnya kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Hubungan pelaku dan korban bermula dari pertemuan keduanya di yayasan tempat korban bekerja. IW diketahui sering memberi donasi meski dalam jumlah kecil untuk yayasan tersebut. Dari situ mulai terjalin hubungan di antara keduanya, hingga sempat tinggal satu rumah indekos.

IW memanfaatkan kedekatan ini untuk melancarkan aksinya. berdasarkan catatan kepolisian, IW sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi, dengan kasus perjudian domino di Malang, Jawa Timur. Sementara untuk kasus penipuan baru kali ini ia lakukan.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Bantul Keberatan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi

Kepada wartawan, IW mengaku ide untuk membawa kabur motor datang begitu saja saat sedang jalan-jalan ke Jogja. “Uang penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari, tidak buat judi. Ya saya sudah enggak punya apa-apa lagi di Malang, hanya tukang ojek online aja di Malang," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM bank Mandiri ponsel merk Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement