Advertisement
Hanya Satu Zona Merah Covid-19 di Jogja, Ini Wilayahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih menyisakan satu kemantren berzona merah Covid-19 di wilayahnya berdasarkan peta zonasi risiko epidemiologi. Kemantren Mergangsan menjadi satu-satunya wilayah yang saat ini dinyatakan berada dalam risiko penularan tinggi menurut indikator epidemiologi dengan rentang waktu 6-11 September.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi menyebut penerapan PPKM level 4 beberapa waktu lalu cukup signifikan menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19. Selain itu, peta zonasi berdasarkan RT juga kian banyak yang berubah menjadi zona hijau dari sebelumnya kuning, oranye atau merah.
Advertisement
BACA JUGA: DIY PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap yang Berlaku
Pemerintah membedakan peta zonasi risiko penularan berdasarkan RT dan juga indikator epidemiologi di masa pandemi ini. Jika mengacu pada peta risiko zonasi RT, perbedaan zona hijau, kuning, oranye dan merah didasarkan pada kasus konfirmasi positif Covid-19 per rumah penduduk di suatu wilayah. Secara epidemiologi, ada banyak pertimbangan yang menjadi acuan seperti penurunan jumlah kasus, jumlah kasus aktif, jumlah kasus meninggal positif, persentase kasus sembuh, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS, dan lainnya.
Per pekan ini menurut peta zonasi risiko RT, Heroe menyebut kondisi sebaran Covid-19 sudah cukup melandai di Kota Jogja. Tercatat, ada sebanyak 93 persen RT yang dinyatakan masuk ke dalam zona hijau dari 2.535 jumlah total RT di wilayah itu. Capaian ini disebut dia hampir sama dengan kondisi saat sebelum PPKM Darurat diberlakukan pada rentang waktu Mei-Juni lalu, yang mencatat sebanyak 94-95 persen RT di Kota Jogja berada di zona hijau.
"Kalau kita lihat sekarang di Kota Jogja itu kondisinya sudah sama dengan Mei atau Juni yakni sebelum PPKM, sekarang kasus baru per hari sekitar 20, 25, 30. Dan sekarang jumlah zona hijau sudah 93 persen RT dan hampir sama dengan kondisi Mei atau Juni yang berada di angka 94-95 persen," ungkap Heroe, Selasa (7/9/2021).
Selain itu, ada sebanyak lima RT berzona oranye atau sekitar 0,2 persen, zona kuning sebanyak 6,63 persen atau 168 RT, sisanya hijau dan tidak ada zona merah. "Tapi kalau dari peta epidemiologi, zonasi sebaran dari tanggal 6-11 September, itu zona merah ada satu yakni Mergangsan, kelurahan itu ada sembilan yang merah, biasanya kalau epidemiologi lebih dalam dan banyak indikatornya bukan saja melihat kasus aktif, tapi juga pertumbuhan kasus dan lain sebagainya," ucap dia.
Kebijakan penanganan yang dilakukan berdasarkan peta zonasi itu juga berbeda-beda. Menurut Heroe, Satgas Covid-19 di tingkat RT merumuskan kebijakan sendiri yang mengacu pada edaran dan panduan yang diberikan oleh pihaknya. Satgas Covid-19 tingkat RT biasanya akan memberlakukan penyekatan di wilayahnya jika terdapat temuan kasus Covid-19.
"Tentu ada perbedaan, kalau ada warga yang positif, posko di tingkat bawah akan menyekat jalan atau perkampungan untuk mengurangi mobilitas, begitu ada yang positif di setiap RT akan langsung menyekat selain juga melakukan isolasi rumah yang ada warganya positif serta pembatasan interaksi," katanya.
BACA JUGA: Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Ciu, Air Berwarna Hitam dan Berbau Menyengat
Camat Mergangsan Rini Rahmawati mengungkapkan tengah memperluas cakupan vaksinasi kepada warga di wilayah itu. Vaksin dinilai mampu mencegah penyebaran kasus kian meluas selain penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami terus mengadakan dan mendorong warga untuk vaksin dan menjaga prokes. Dan ternyata warga yang terdeksi atau kena kasus Covid-19 biasanya cenderung belum vaksin," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya bersama perangkat wilayah lain akan menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) di wilayah setempat. "Termasuk tracing atau pengecekan bila ada informasi ada warga yang positif akan kita kondisikan bersama babinsa, bhabinkamtibmas dan puskesmas," kata dia.
Meski Covid-19 sudah melandai, protokol kesehatan harus tetap dijaga. Masyarakat wajib memakai masker di tempat umum (bila perlu dobel masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement