Advertisement

Pencurian Kotak Amal di Masjid Sorosutan Terekam CCTV, Pelaku Tertangkap

Yosef Leon
Sabtu, 11 September 2021 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Pencurian Kotak Amal di Masjid Sorosutan Terekam CCTV, Pelaku Tertangkap Tersangka MF saat digelandang aparat Polsek Umbulharjo dalam rilis ungkap kasus pencurian kotak amal di Mapolres setempat, Jumat (10/9/2021). - Ist/ dok Polsek Umbulharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Umbulharjo meringkus MF, 27, warga Kalibawang, Kulonprogo karena kedapatan mencuri jutaan uang tunai dari kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan. Aksi yang dilakukannya karena terhimpit kebutuhan ekonomi itu terekam kamera pengintai (CCTV), dan kian memudahkan kepolisian mengendus keberadaan pelaku hingga tertangkap.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu 25 Agustus lalu sekitar pukul 13.40 Wib di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan. Detik-detik saat MF melancarkan aksinya terlihat jelas dari kamera pengintai yang terpasang di lokasi masjid. Dia merusak gembok kotak amal dengan rapi lalu menggasak uang tunai di dalamnya.

Advertisement

"Pelaku memanfaatkan waktu lengah selepas salat dhuhur. Karena melihat situasi sepi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang," kata Kapolsek, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Ini Sejarah BLBI: Skenario Penyelamatan yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

Dijelaskan Kapolsek, uang tunai dalam kota amal itu berjumlah sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil donasi dan kumpulan para jemaah sekitar dua tahun. Namun, pelaku mengaku hanya mengambil senilai Rp6,5 juta yang digunakan untuk membeli peralatan elektronik, bayar uang indekos, dan membayar beberapa kebutuhan lainnya.

"Setelah berhasil dia kabur dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang takmir masjid setempat. Dia melihat bahwa kondisi kotak amal telah terbongkar dan kemudian melaporkannya ke polisi pada 29 Agustus 2021. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dengan mengacu pada plat nomor kendaraan yang digunakannya saat kabur.

Baca juga: Jokowi Kunjungi Madrasah Muhammadiyah di Bantul

"Kami meminta bantuan dari Satlantas untuk mengecek dan memeriksa identitas pelaku dari nomor plat kendaraan yang digunakannya. Dalam sehari semalam, pelaku berhasil kami ungkap," kata Nuri.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi itu sebanyak dua kali. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel warna coklat, sepeda motor Honda Beat warna hitam, kuitansi pembayaran kontrakan, serta beberapa peralatan elektronik. Kini ia mesti mendekam di balik jeruji besi karena dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berubah! Kini DPR RI Punya 13 Komisi

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement