Advertisement
Pencurian Kotak Amal di Masjid Sorosutan Terekam CCTV, Pelaku Tertangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Umbulharjo meringkus MF, 27, warga Kalibawang, Kulonprogo karena kedapatan mencuri jutaan uang tunai dari kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan. Aksi yang dilakukannya karena terhimpit kebutuhan ekonomi itu terekam kamera pengintai (CCTV), dan kian memudahkan kepolisian mengendus keberadaan pelaku hingga tertangkap.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu 25 Agustus lalu sekitar pukul 13.40 Wib di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan. Detik-detik saat MF melancarkan aksinya terlihat jelas dari kamera pengintai yang terpasang di lokasi masjid. Dia merusak gembok kotak amal dengan rapi lalu menggasak uang tunai di dalamnya.
Advertisement
"Pelaku memanfaatkan waktu lengah selepas salat dhuhur. Karena melihat situasi sepi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang," kata Kapolsek, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Ini Sejarah BLBI: Skenario Penyelamatan yang Rugikan Negara Ratusan Triliun
Dijelaskan Kapolsek, uang tunai dalam kota amal itu berjumlah sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil donasi dan kumpulan para jemaah sekitar dua tahun. Namun, pelaku mengaku hanya mengambil senilai Rp6,5 juta yang digunakan untuk membeli peralatan elektronik, bayar uang indekos, dan membayar beberapa kebutuhan lainnya.
"Setelah berhasil dia kabur dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang takmir masjid setempat. Dia melihat bahwa kondisi kotak amal telah terbongkar dan kemudian melaporkannya ke polisi pada 29 Agustus 2021. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dengan mengacu pada plat nomor kendaraan yang digunakannya saat kabur.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Madrasah Muhammadiyah di Bantul
"Kami meminta bantuan dari Satlantas untuk mengecek dan memeriksa identitas pelaku dari nomor plat kendaraan yang digunakannya. Dalam sehari semalam, pelaku berhasil kami ungkap," kata Nuri.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi itu sebanyak dua kali. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel warna coklat, sepeda motor Honda Beat warna hitam, kuitansi pembayaran kontrakan, serta beberapa peralatan elektronik. Kini ia mesti mendekam di balik jeruji besi karena dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement