Advertisement
Pemkot Jogja Jamin Pemenuhan Hak Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat memastikan bakal menjamin pemenuhan sejumlah hak anak yang ditinggal kedua orang tuanya akibat pandemi Covid-19. Anak yatim piatu tersebut nantinya dipastikan memperoleh jaminan pendidikan, pendampingan psikologis dan lain sebagainya.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Edy Muhammad menjelaskan, berdasarkan data terakhir ada sebanyak 248 anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. Jumlah itu terdiri dari anak yang berstatus yatim, piatu maupun yatim piatu. Pendataan itu dilakukan bertahap dan telah diverifikasi oleh masing-masing kelurahan dan verifikator di Kota Jogja. Pada pendataan tahap pertama lalu tercatat ada sebanyak 85 anak, kemudian di tahap kedua ada 163 anak.
Advertisement
"Dari total jumlah 248 itu, anak yang yatim piatu awalnya ada 22 tapi setelah verifikasi berkurang satu menjadi 21 anak," kata Edy, Selasa (21/9/2021).
Edy menyebut, satu anak yang berkurang itu bukan berstatus yatim piatu. Setelah dikonfirmasi oleh pihak kelurahan ternyata verifikator menemukan bahwa data tersebut salah. Pihaknya dibantu oleh Satgas Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) dan Mitra Keluarga di tingkat kelurahan dalam melakukan verifikasi data itu. "Awalnya 23 tapi setelah diverifikasi itu salah data, dikonfirmasi kelurahan bukan meninggal keduanya," ungkap dia.
Edy menyebut bahwa koordinasi antar instansi di Pemkot Jogja nantinya akan berperan masing-masing dalam memberikan jaminan hak kepada anak tersebut. Selain itu, LSM dan organisasi masyarakat juga diikutsertakan dalam program intervensi ini. Pemenuhan hak itu di antaranya berupa hak pendidikan, pendampingan psikologis, jaring pengamanan sosial (JPS), maupun kesehatan anak.
Baca juga: Masih Ada Wali Tak Izinkan Anaknya Bersekolah
"LSM atau ormas juga akan ikut untuk kebutuhan pola asuh, misal Muhammadiyah yang punya panti itu akan dikoordinasikan. Kita cari yang terbaik untuk anak-anak ini," katanya.
Dia juga mengakui bahwa dalam konsultasi dan pendampingan psikologis, petugas menemukan kondisi anak yang tidak stabil akibat ditinggalkan orang tuanya. Mereka merasa syok dan perlu pendampingan dalam melewati masa-masa sulit itu. "Memang ada yang syok satu anak, namanya ditinggal orang tua ya apalagi keduanya lagi, akhirnya didampingi psikologi. Komitmen pemerintah kota adalah memastikan bahwa semua bisa ditangani baik," ujar dia.
Saat ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jogja disebut tengah menyusun regulasi yang komprehensif agar penanganan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Misalnya saja terkait dengan pemegang kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). Dengan status yatim piatu, Edy menuturkan bahwa anak atau keluarga yang sebelumnya tidak terdata sebagai pemegang KMS nantinya otomatis akan masuk menjadi peserta.
"Sekarang tengah dikoordinasikan melalui bagian Kesra untuk urusan regulasi, nanti kan ada intervensi sehingga harus ada regulasi yang mengatur. Kita akan terus perbaharui datanya," ungkap Edy.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan, dalam regulasi terkait dengan pemenuhan hak anak terdampak Covid-19 pihaknya mengacu pada aturan pemerintah pusat, Dinsos Kota Jogja, maupun DP3AP2KB. Sementara ini aturan yang menjadi payung dalam pemberian intervensi kepada anak-anak tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 67/2021 tentang jaminan pendidikan daerah (JPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement