Advertisement

Pemkot Jogja Jamin Pemenuhan Hak Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Yosef Leon
Selasa, 21 September 2021 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Jamin Pemenuhan Hak Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat memastikan bakal menjamin pemenuhan sejumlah hak anak yang ditinggal kedua orang tuanya akibat pandemi Covid-19. Anak yatim piatu tersebut nantinya dipastikan memperoleh jaminan pendidikan, pendampingan psikologis dan lain sebagainya.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Edy Muhammad menjelaskan, berdasarkan data terakhir ada sebanyak 248 anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. Jumlah itu terdiri dari anak yang berstatus yatim, piatu maupun yatim piatu. Pendataan itu dilakukan bertahap dan telah diverifikasi oleh masing-masing kelurahan dan verifikator di Kota Jogja. Pada pendataan tahap pertama lalu tercatat ada sebanyak 85 anak, kemudian di tahap kedua ada 163 anak.

Advertisement

"Dari total jumlah 248 itu, anak yang yatim piatu awalnya ada 22 tapi setelah verifikasi berkurang satu menjadi 21 anak," kata Edy, Selasa (21/9/2021).

Edy menyebut, satu anak yang berkurang itu bukan berstatus yatim piatu. Setelah dikonfirmasi oleh pihak kelurahan ternyata verifikator menemukan bahwa data tersebut salah. Pihaknya dibantu oleh Satgas Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) dan Mitra Keluarga di tingkat kelurahan dalam melakukan verifikasi data itu. "Awalnya 23 tapi setelah diverifikasi itu salah data, dikonfirmasi kelurahan bukan meninggal keduanya," ungkap dia.

Edy menyebut bahwa koordinasi antar instansi di Pemkot Jogja nantinya akan berperan masing-masing dalam memberikan jaminan hak kepada anak tersebut. Selain itu, LSM dan organisasi masyarakat juga diikutsertakan dalam program intervensi ini. Pemenuhan hak itu di antaranya berupa hak pendidikan, pendampingan psikologis, jaring pengamanan sosial (JPS), maupun kesehatan anak.

Baca juga: Masih Ada Wali Tak Izinkan Anaknya Bersekolah

"LSM atau ormas juga akan ikut untuk kebutuhan pola asuh, misal Muhammadiyah yang punya panti itu akan dikoordinasikan. Kita cari yang terbaik untuk anak-anak ini," katanya.

Dia juga mengakui bahwa dalam konsultasi dan pendampingan psikologis, petugas menemukan kondisi anak yang tidak stabil akibat ditinggalkan orang tuanya. Mereka merasa syok dan perlu pendampingan dalam melewati masa-masa sulit itu. "Memang ada yang syok satu anak, namanya ditinggal orang tua ya apalagi keduanya lagi, akhirnya didampingi psikologi. Komitmen pemerintah kota adalah memastikan bahwa semua bisa ditangani baik," ujar dia.

Saat ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jogja disebut tengah menyusun regulasi yang komprehensif agar penanganan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Misalnya saja terkait dengan pemegang kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). Dengan status yatim piatu, Edy menuturkan bahwa anak atau keluarga yang sebelumnya tidak terdata sebagai pemegang KMS nantinya otomatis akan masuk menjadi peserta.

"Sekarang tengah dikoordinasikan melalui bagian Kesra untuk urusan regulasi, nanti kan ada intervensi sehingga harus ada regulasi yang mengatur. Kita akan terus perbaharui datanya," ungkap Edy.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan, dalam regulasi terkait dengan pemenuhan hak anak terdampak Covid-19 pihaknya mengacu pada aturan pemerintah pusat, Dinsos Kota Jogja, maupun DP3AP2KB. Sementara ini aturan yang menjadi payung dalam pemberian intervensi kepada anak-anak tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 67/2021 tentang jaminan pendidikan daerah (JPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan, Dewas: Harus Ditangani dengan Serius

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement