Advertisement
Pertegas Komitmen Jaga Ekosistem, DPRD Sleman Raperda Perburuan Satwa Liar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perburuan Satwa Liar ditargetkan rampung tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perburuan Satwa Liar, Respati Agus Sasangka mengatakan pembahasan raperda tersebut melibatkan banyak komunitas dan pihak-pihak yang selama ini konsen terhadap dunia persatwaan. Hal itu dilakukan untuk membahas daftar inventarisasi masalah terkait dunia satwa.
Pansus juga mengevaluasi pelaksanaan Perda Sleman No.1/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur persoalan satwa.
"Raperda ini awalnya menimbulkan perdebatan di kalangan anggota pansus. Ada perbedaan persepsi yang muncul terkait dengan ‘satwa liar’. Apakah satwa dikatakan liar karena perilakunya atau karena tidak ada yang memelihara?" kata Ade, sapaan akrabnya, melalui rilis, Selasa (13/10/2021).
Dia mencontohkan, macan yang disebut liar karena perilakunya yang hidup dan berada di alam bebas. “Sementara kucing yang tidak dikandangkan dan dirawat apakah juga dianggap liar? Lalu bagaimana satwa yang berada di tempat konservasi atau yang dikandangkan? Apakah itu tetap disebut satwa liar?" ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dengan begitu, lanjut Ade, fokus peraturan daerah ini bagaimana menciptakan keseimbangan ekologi dan melindungi ekosistem dari kerusakan.
"Jadi tidak hanya mengatur dan membatasi perburuan yang dapat menyebabkan menurunnya populasi satwa terutama yang dilindungi," katanya.
Selain itu, kata dia, pansus juga meminta adanya pemetaan satwa endemik Sleman berdasarkan habitatnya turut dimasukkan sebagai materi raperda.
Menurut Ade, di Sleman ada beberapa jenis satwa endemik yang dilindungi. Sebut saja misalnya Elang Jawa, burung punglor, hingga macan tutul Merapi. “Ada juga satwa endemik yang tidak dilindungi semisal ikan wader, uceng, cethul, dan lainnya. Atau burung-burung liar yang banyak bersangkar di pepohonan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman ini.
Sleman, imbuh dia, juga memiliki banyak aliran sungai dan embung yang dapat dimanfaatkan untuk konservasi sumber daya hewani. Untuk menjaga keseimbangan ekologi, restocking satwa yang dilakukan sering tidak mempertimbangkan keseimbangan ekologi.
"Tebar benih atau pelepasliaran satwa justru mengakibatkan pencemaran lingkungan melalui
polutan spesies asing invasif. Biasanya satwa endemik akan kalah berkompetisi alami jika kedatangan satwa asing," katanya.
Soal perburuan satwa, kata dia, harus dilihat kembali konteksnya. Pemahaman kuota buru atau kuota tangkap harus detail. Hal itu bukan berarti untuk mengakomodasi orang yang hobi berburu. Tapi, perburuan seharusnya hanya diperuntukkan pada satwa invasif yang bisa merusak ekologi.
"Misalnya tikus di sawah yang mengganggu petani. Ketika ular atau burung hantu sebagai predator sudah langka, maka tikus itulah yang harus diburu. Bukan ularnya. Atau burung hantunya," kata dia.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Unik, Negara Ini Punya Pulau Kucing, Jumlah Anabul Lebih Banyak dari Manusia
Advertisement
Berita Populer
- Terungkap! Perempuan Meregang Nyawa di Mobil Diduga Kuat karena Tenggak Sianida
- Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi
- Lindungi Pelaku UMKM, Pemkab Bantul Gandeng PT Pos Indonesia
- Produksi Kakao di Gunungkidul Belum Optimal
- Wujudkan Kepemilikan Dokumen & Data Mutakhir, Disdukcapil Sleman Unggulkan Program Sisir Adminduk
Advertisement
Advertisement