Advertisement

Pertegas Komitmen Jaga Ekosistem, DPRD Sleman Raperda Perburuan Satwa Liar

Media Digital
Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:07 WIB
Arief Junianto
Pertegas Komitmen Jaga Ekosistem, DPRD Sleman Raperda Perburuan Satwa Liar Gedung DPRD Sleman. - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perburuan Satwa Liar ditargetkan rampung tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perburuan Satwa Liar, Respati Agus Sasangka mengatakan pembahasan raperda tersebut melibatkan banyak komunitas dan pihak-pihak yang selama ini konsen terhadap dunia persatwaan. Hal itu dilakukan untuk membahas daftar inventarisasi masalah terkait dunia satwa.

Advertisement

Pansus juga mengevaluasi pelaksanaan Perda Sleman No.1/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur persoalan satwa.

"Raperda ini awalnya menimbulkan perdebatan di kalangan anggota pansus. Ada perbedaan persepsi yang muncul terkait dengan ‘satwa liar’. Apakah satwa dikatakan liar karena perilakunya atau karena tidak ada yang memelihara?" kata Ade, sapaan akrabnya, melalui rilis, Selasa (13/10/2021).

Dia mencontohkan, macan yang disebut liar karena perilakunya yang hidup dan berada di alam bebas. “Sementara kucing yang tidak dikandangkan dan dirawat apakah juga dianggap liar? Lalu bagaimana satwa yang berada di tempat konservasi atau yang dikandangkan? Apakah itu tetap disebut satwa liar?" ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Respati Agus Sasongko./DPRD Sleman

Dengan begitu, lanjut Ade, fokus peraturan daerah ini bagaimana menciptakan keseimbangan ekologi dan melindungi ekosistem dari kerusakan.

"Jadi tidak hanya mengatur dan membatasi perburuan yang dapat menyebabkan menurunnya populasi satwa terutama yang dilindungi," katanya.

Selain itu, kata dia, pansus juga meminta adanya pemetaan satwa endemik Sleman berdasarkan habitatnya turut dimasukkan sebagai materi raperda.

Menurut Ade, di Sleman ada beberapa jenis satwa endemik yang dilindungi. Sebut saja misalnya Elang Jawa, burung punglor, hingga macan tutul Merapi. “Ada juga satwa endemik yang tidak dilindungi semisal ikan wader, uceng, cethul, dan lainnya. Atau burung-burung liar yang banyak bersangkar di pepohonan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman ini.

Sleman, imbuh dia, juga memiliki banyak aliran sungai dan embung yang dapat dimanfaatkan untuk konservasi sumber daya hewani. Untuk menjaga keseimbangan ekologi, restocking satwa yang dilakukan sering tidak mempertimbangkan keseimbangan ekologi.

"Tebar benih atau pelepasliaran satwa justru mengakibatkan pencemaran lingkungan melalui

polutan spesies asing invasif. Biasanya satwa endemik akan kalah berkompetisi alami jika kedatangan satwa asing," katanya.

Soal perburuan satwa, kata dia, harus dilihat kembali konteksnya. Pemahaman kuota buru atau kuota tangkap harus detail. Hal itu bukan berarti untuk mengakomodasi orang yang hobi berburu. Tapi, perburuan seharusnya hanya diperuntukkan pada satwa invasif yang bisa merusak ekologi.

"Misalnya tikus di sawah yang mengganggu petani. Ketika ular atau burung hantu sebagai predator sudah langka, maka tikus itulah yang harus diburu. Bukan ularnya. Atau burung hantunya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement