Advertisement
20 Pencurian Terjadi di Sekolah dalam 5 Bulan, Disdikpora Gunungkidul Minta Keamanan Ditingkatkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul meminta sekolah meningkatkan keamanan untuk mengantisipasi pencurian di lingkungan sekolah.
Data dari Polres Gunungkidul, dalam kurun waktu sekitar lima bulan ada 20 kasus pencurian dengan sasaran sekolah. Barang yang dicuri mulai dari laptop hingga peralatan elektronik lainnya.
Advertisement
Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Sudya Marsita, mengatakan pencurian di lingkungan sekolah harus terus diwaspadai, meski pembelajaran tatap muka di sekolah sudah dimulai lagi. Oleh karenanya, ia meminta kepada kepala sekolah agar keamanan terus ditingkatkan sehingga kasus pencurian bisa dihindari.
“Aset milik sekolahan harus dijaga karena keberadaannya untuk mendukung pembelajaran di sekolah,” kata Sudya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, upaya peningkatakan keamanan di lingkungan sekolah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Selain menugaskan keamanan sekolah, juga bisa dilakukan dengan membuat jadwal piket hingga upaya koordinasi dengan pihak kepolisian. “Jangan sampai kecolongan sehingga keamanan di sekolah harus dijaga,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakankasus pencurian di lingkungan sekolah marak. Penyelidikan untuk mengungkap kasus ini telah dilakukan hingga akhirnya mengamankan DM, warga asli Madiun, Jawa Timur yang menetap di Kapanewon Paliyan.
“Tersangka sudah kami amankan di akhir September lalu. Dari tangannya, kami mengamankan sejumlah barang bukti puluhan laptop, handphone, TV hingga peralatan elektronik lainnya,” kata Riyan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sendirian. Sebelum tertangkap, DM telah melancarkan aksinya di 20 sekolahan di Gunungkidul selama kurun waktu lima bulan terakhir.
Sekolah-sekolah ini berada di beberapa kapanewon seperti Wonosari, Paliyan, Playen, Semanu hingga Karangmojo. “Modus tersangka dengan merusak pintu dengan cara membakar. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement