Advertisement

20 Pencurian Terjadi di Sekolah dalam 5 Bulan, Disdikpora Gunungkidul Minta Keamanan Ditingkatkan

David Kurniawan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
20 Pencurian Terjadi di Sekolah dalam 5 Bulan, Disdikpora Gunungkidul Minta Keamanan Ditingkatkan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul meminta sekolah meningkatkan keamanan untuk mengantisipasi pencurian di lingkungan sekolah.

Data dari Polres Gunungkidul, dalam kurun waktu sekitar lima bulan ada 20 kasus pencurian dengan sasaran sekolah. Barang yang dicuri mulai dari laptop hingga peralatan elektronik lainnya.

Advertisement

Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Sudya Marsita, mengatakan pencurian di lingkungan sekolah harus terus diwaspadai, meski pembelajaran tatap muka di sekolah sudah dimulai lagi. Oleh karenanya, ia meminta kepada kepala sekolah agar keamanan terus ditingkatkan sehingga kasus pencurian bisa dihindari.

“Aset milik sekolahan harus dijaga karena keberadaannya untuk mendukung pembelajaran di sekolah,” kata Sudya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Menurut dia, upaya peningkatakan keamanan di lingkungan sekolah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Selain menugaskan keamanan sekolah, juga bisa dilakukan dengan membuat jadwal piket hingga upaya koordinasi dengan pihak kepolisian. “Jangan sampai kecolongan sehingga keamanan di sekolah harus dijaga,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakankasus pencurian di lingkungan sekolah marak. Penyelidikan untuk mengungkap kasus ini telah dilakukan hingga akhirnya mengamankan DM, warga asli Madiun, Jawa Timur yang menetap di Kapanewon Paliyan.

“Tersangka sudah kami amankan di akhir September lalu. Dari tangannya, kami mengamankan sejumlah barang bukti puluhan laptop, handphone, TV hingga peralatan elektronik lainnya,” kata Riyan.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sendirian. Sebelum tertangkap, DM telah melancarkan aksinya di 20 sekolahan di Gunungkidul selama kurun waktu lima bulan terakhir.

Sekolah-sekolah ini berada di beberapa kapanewon seperti Wonosari, Paliyan, Playen, Semanu hingga Karangmojo. “Modus tersangka dengan merusak pintu dengan cara membakar. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement