Advertisement

Kendaraan Berpelat Kuning Bebas dari Ganjil Genap

David Kurniawan
Minggu, 07 November 2021 - 14:37 WIB
Sunartono
Kendaraan Berpelat Kuning Bebas dari Ganjil Genap Petugas Dinas Perhubungan Gunungkidul bersama-sama dengan anggota kepolisian saat memeriksa kendaraan luar daerah yang masuk melalui pintu di Pos Hargodumilah, Kapanewon Patuk, Selasa (11/5/2021) sore. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul mengubah aturan kendaraan yang akan masuk kawasan wisata. Pasalnya, di aturan terbaru plat nomor kendaraan yang berwarna kuning bebas keluar masuk wisata tanpa ada aturan ganjil genap.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanto mengatakan, setiap akhir pekan ada pemberlakukan ganjil genap untuk masuk wisata. Pada awalnya, seluruh kendaraan yang akan masuk diperiksa karena plat nomor yang diperbolehkan wisata disesuaikan dengan tanggalan dalam kalender.

Advertisement

BACA JUGA : Begini Skenario Ganjil Genap di Malioboro 

Hal ini berarti plat nomor ganjil diperbolehkan berwisata pada saat tanggalan ganjil, begitu sebaliknya juga berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap. Meski demikian, ia mengakui ada perubahan karena kendaraan dengan plat kuning tidak lagi mengikuti aturan sehingga bisa keluar masuk wisata kapan pun saja.

“Yang kena aturan ganjil genap hanya untuk plat hitam. Sedangkan kendaraan dengan plat kuning mendapatkan dispensasi karena tidak mengikuti aturan ganjil genap,” katanya, Minggu (7/11/2021).

Meski demikian, sambung Supri, upaya pemeriksaan terus dilakukan. Adapun lokasinya berada di Rest Area Bunder dan Terminal Semin. Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata, sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, apabila lolos pemeriksaan kendaraan akan dipasang stiker. Upaya memutar balik kendaraan juga tetap dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuannya, setiap penumpang harus tetap memenuhi persyaratan diantaranya vaksinasi minimal satu kali atau dapat menujukkan hasil swab negatif.  Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk objek wisata.

“Ini sebagai upaya menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, saat pulang juga sehat,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu pemkab dalam upaya pemeriksaan kendaraan yang akan berwisata. Sebagai contoh pada Sabtu siang dilakukan pemeriksaan di Rest Area Bunder dan dekat pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron.

BACA JUGA : Begini Ketentuan Ganjil Genap Berwisata di Gunungkidul

Untuk pemeriksaan di Rest Area Bunder ada 85 kendaraan yang diperiksa dan petugas gabungan meminta lima kendaraan roda empat dan empat bus untuk putar balik. Sedangkan pemeriksaan di TPR Baron ada 113 kendaraan yang diperiksa dan sebanyak sebelas kendaraan roda empat, tujuh sepeda motor dan satu bus diminta putar balik.

“Semua berjalan dengan lancar dan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam uji coba pembukaan wisata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement