Kendaraan Berpelat Kuning Bebas dari Ganjil Genap

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul mengubah aturan kendaraan yang akan masuk kawasan wisata. Pasalnya, di aturan terbaru plat nomor kendaraan yang berwarna kuning bebas keluar masuk wisata tanpa ada aturan ganjil genap.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanto mengatakan, setiap akhir pekan ada pemberlakukan ganjil genap untuk masuk wisata. Pada awalnya, seluruh kendaraan yang akan masuk diperiksa karena plat nomor yang diperbolehkan wisata disesuaikan dengan tanggalan dalam kalender.
BACA JUGA : Begini Skenario Ganjil Genap di Malioboro
Hal ini berarti plat nomor ganjil diperbolehkan berwisata pada saat tanggalan ganjil, begitu sebaliknya juga berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap. Meski demikian, ia mengakui ada perubahan karena kendaraan dengan plat kuning tidak lagi mengikuti aturan sehingga bisa keluar masuk wisata kapan pun saja.
“Yang kena aturan ganjil genap hanya untuk plat hitam. Sedangkan kendaraan dengan plat kuning mendapatkan dispensasi karena tidak mengikuti aturan ganjil genap,” katanya, Minggu (7/11/2021).
Meski demikian, sambung Supri, upaya pemeriksaan terus dilakukan. Adapun lokasinya berada di Rest Area Bunder dan Terminal Semin. Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata, sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, apabila lolos pemeriksaan kendaraan akan dipasang stiker. Upaya memutar balik kendaraan juga tetap dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuannya, setiap penumpang harus tetap memenuhi persyaratan diantaranya vaksinasi minimal satu kali atau dapat menujukkan hasil swab negatif. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk objek wisata.
“Ini sebagai upaya menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, saat pulang juga sehat,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu pemkab dalam upaya pemeriksaan kendaraan yang akan berwisata. Sebagai contoh pada Sabtu siang dilakukan pemeriksaan di Rest Area Bunder dan dekat pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron.
BACA JUGA : Begini Ketentuan Ganjil Genap Berwisata di Gunungkidul
Untuk pemeriksaan di Rest Area Bunder ada 85 kendaraan yang diperiksa dan petugas gabungan meminta lima kendaraan roda empat dan empat bus untuk putar balik. Sedangkan pemeriksaan di TPR Baron ada 113 kendaraan yang diperiksa dan sebanyak sebelas kendaraan roda empat, tujuh sepeda motor dan satu bus diminta putar balik.
“Semua berjalan dengan lancar dan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam uji coba pembukaan wisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
Advertisement