Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Hutan
Kejagung menyita 11 mobil milik PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri./Ist-dok Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Aset yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
“Untuk mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan menghibahkan barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
BACA JUGA: Ijazah Ribuan Murid di DIY Ditahan Sekolah, Ditengarai Terkait Pungli
Lima instansi penerima hibah KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemkot Jogja.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali.
Ia mengatakan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
KPK mengharapkan barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan tanah senilai Rp55.323.251.000 di Jogja dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi yang dirampas dari Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemkot Jogja.
Selain, tiga mobil, yakni Toyota Landcruiser 4,5 L Tahun 2012 senilai Rp 925.272.000; Toyota NAV 2013 senilai Rp 129.767.000; dan Toyota Alphard 2011 senilai Rp 242.669.000, dengan total nilai Rp1.297.708.000 yang dirampas dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dihibahkan kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Teken Pedoman No.18/2021, Pengguna Narkoba Kini Cukup Direhabilitasi
Kemudian, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dengan total nilai aset Rp 6.042.270.000 yang dirampas dari mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dihibahkan kepada Kementerian Agama.
Tanah di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi, serta bangunan 898,6 meter persegi dengan nilai total aset Rp 14.349.705.000 yang dirampas dari Muhammad Nazaruddin ini akan dihibahkan kepada Kejaksaan.
Adapun tanah dan bangunan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan luas 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan nilai aset Rp 8.101.723.000 yang dirampas dari Muhtar Ependy akan dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menyita 11 mobil milik PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.
Penembakan terjadi di Banga National High School, Filipina. Tiga orang tewas, termasuk terduga pelaku, dan delapan lainnya terluka.