KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp55,3 Miliar dari Anas Urbaningrum kepada Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Aset yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
“Untuk mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan menghibahkan barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Ijazah Ribuan Murid di DIY Ditahan Sekolah, Ditengarai Terkait Pungli
Lima instansi penerima hibah KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemkot Jogja.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali.
Ia mengatakan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
KPK mengharapkan barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan tanah senilai Rp55.323.251.000 di Jogja dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi yang dirampas dari Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemkot Jogja.
Selain, tiga mobil, yakni Toyota Landcruiser 4,5 L Tahun 2012 senilai Rp 925.272.000; Toyota NAV 2013 senilai Rp 129.767.000; dan Toyota Alphard 2011 senilai Rp 242.669.000, dengan total nilai Rp1.297.708.000 yang dirampas dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dihibahkan kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Teken Pedoman No.18/2021, Pengguna Narkoba Kini Cukup Direhabilitasi
Kemudian, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dengan total nilai aset Rp 6.042.270.000 yang dirampas dari mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dihibahkan kepada Kementerian Agama.
Tanah di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi, serta bangunan 898,6 meter persegi dengan nilai total aset Rp 14.349.705.000 yang dirampas dari Muhammad Nazaruddin ini akan dihibahkan kepada Kejaksaan.
Adapun tanah dan bangunan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan luas 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan nilai aset Rp 8.101.723.000 yang dirampas dari Muhtar Ependy akan dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perampasan Aset Judi Online Bisa untuk Kepentingan Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
- Pemkab Bantul Optimistis Ekspor 2024 Capai US$120 Juta
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Selasa 26 November 2024: Di Keluruhan Condongcatur
Advertisement
Advertisement