Advertisement

Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja di Jogja Acungkan Senjata Tajam ke Polisi

Yosef Leon
Kamis, 11 November 2021 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja di Jogja Acungkan Senjata Tajam ke Polisi Polisi menunjukkan barang bukti berupa celurit dan berbagai jenis senjata tajam yang disita dari geng Holigans To Fight saat hendak tawuran saat gelar kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (11/11/2021) - Ist/Dok. Humas Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jogja menangkap sembilan orang, empat di antara mereka berstatus pelajar, karena membawa senjata tajam dan ditengarai hendak tawuran.

Mereka tergabung dalam geng HTF yang merupakan akronim dari Holigans To Fight serta sempat menantang petugas hingga akhirnya berhasil diringkus.

Advertisement

Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia mengungkapkan, dari penangkapan sembilan orang itu, hasil pemeriksaan kemudian menetapkan lima orang tersangka yang empat diantaranya berstatus anak atau pelajar. Usia mereka masih belasan tahun dan petugas memastikan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kelima orang tersangka itu yakni AJ alias Ceprik, laki-laki 18 tahun warga Kalasan, Sleman; MA, laki-laki 15 tahun yang merupakan pelajar warga Kalasan Sleman; RF, 17 tahun juga pelajar warga Kalasan Sleman; AR, laki-laki 17 tahun, status pelajar warga Kalasan Sleman; serta RS, laki-laki 16 tahun juga pelajar asal Kalasan Sleman.

BACA JUGA: Dipastikan Tidak Out dari PSS, Dejan Berterima Kasih kepada Suporter

Ipda Nibras menjelaskan, para tersangka ditangkap pada 6 November lalu di kawasan Umbulharjo. Saat itu petugas Jatanras Satreskrim Polresta Jogja tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klithih di sejumlah area. Saat sampai di kawasan Umbulharjo petugas melihat rombongan tersangka melintas.

"Gerak-geriknya sudah mencurigakan dan saat itu juga mereka menantang petugas patroli dengan mengacungkan senjata tajam," katanya saat gelar kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (11/11/2021).

Petugas kemudian memburu para tersangka yang berboncengan dengan menggunakan enam unit sepeda motor itu. Setelah tertangkap dan digeledah, polisi menemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa oleh rombongan tersebut dan selanjutnya diamankan serta dibawa ke Polresta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran," kata Ipda Nibras.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya empat celurit dengan panjang antara 40-65 sentimeter, dua gir besi dengan diameter 10-15 sentimeter, satu besi gepeng dengan panjang 60 sentimeter yang ujungnya bengkok dan lancip, serta dua botol minuman keras.

"Mereka diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol saat insiden tersebut terjadi," ungkap Nibras.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ipda Nibras juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan serta kegiatan anak di luar sekolah apalagi di malam hari. Sebab, dia menyebut hanya ada dua potensi ketika anak keluyuran di malam hari yakni sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba meminta aparat kepolisian untuk lebih gencar melaksanakan patroli di malam hari menyusul maraknya fenomena geng yang berpotensi menyebabkan korban. Menurutnya, ada semacam kurva terbalik di mana turunnya angka Covid-19 berbanding terbalik dengan tingkat kerawanan terjadinya tindakan krimininal terutama kejahatan jalanan yang selama ini pelakunya adalah anak dibawah umur.

"Perlu juga ditindaklanjuti semacam fenomena mencopot plat kendaraan khususnya sepeda motor bagian belakang. Padahal, jika dilihat dari kondisi motor masih terbilang masih baru namun plat motor tidak terpasang. Apakah ini merupakan salah satu niat jahat atau mens rea melakukan tindakan kejahatan atau bukan, maka kewenangan dari polisi untuk melakukan tindakan preventif. Pihak kepolisian dapat melakukan razia secara rutin dan lebih gencar lagi," kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement