Advertisement
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bantul Maksimal 2 Jam
![Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bantul Maksimal 2 Jam](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/12/1088065/ptm-sd-jogja-2-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko memastikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) digelar maksimal dua jam sehari dan dua kali dalam sepekan. Sampai saat ini semua sekolah diakuinya masih mematuhi pembelajaran dua jam.
“Di Bantul kami hanya maksimal dua jam mata pelajaran yang setiap mata pelajaran 40 menit. Kami seperti itu malah tidak sampai dua jam karena satu jam pelajaran hanya 40 menit,” kata Isdarmoko, Kamis (11/11/2021). Hal tersebut untuk menghindari adanya penularan Covid-19 di sekolah.
Advertisement
Isdarmoko memastikan sekolah SD dan SMP di Bantul masih mengutamakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena untuk PTMT hanya dua jam mata pelajaran setiap hari dan masing-masing siswa hanya dua dua hari dalam sepekan, selebihnya PJJ.
Pihaknya juga selalu meminta pihak sekolah untuk selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kapanewon dan kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. Koordinasi juga harus dilakukan dengan Puskesmas terdekat.
Baca juga: Setelah Klaster Takziah Sedayu, Muncul Klaster Tahu di Gamping Sleman
Menurut Isdarmoko kejadian penularan di sekolah di kapanewon Sedayu, Kasihan, dan Sanden bukan murni klaster sekolah, melainkan karena masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, “Sebenarnya kalau dikatakan klaster sekolah tidak murni sekolah itu kan di luar, masuk klaster takziah, di Sanden klaster TPA,” ucap Isdarmoko.
Meski demikian, akibat adanya penularan Covid-19 yang sampai sekolah, pihaknya menutup sejumlah sekolah untuk menekan agar penularan tidak meluas. Total sekolah yang ditutup sementara PTMT sebanyak 28 SD dan SMP. Dari jumlah tersebut 24 sekolah SD dan SMP di antaranya berlokasi di Sedayu, satu SD di Kasihan, dan tiga SD di Kapanewon Sanden.
Selain menutup sekolah pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan juga akan menggelar tes PCR secara acak di sekolah-sekolah, “Rencananya [tes PCR acak] akan dilakukan pada 12 November tapi kepastiannya ada di Dinas Kesehatan yang melakukan. Yang pasti tiap kapanewon ada tes acak,” ujar Isdarmoko.
Kepala SMPN 1 Banguntapan, Harjana mengatakan PTMT di sekolahnya masih sesuai Surat Keputusan dari Kepala Disdikpora Bantul tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19. Dalam SK tersebut PTMT maksimal digelar dua jam mata pelajaran dan dua pekan dalam sepekan.
“Aturan jalan sesuai dua jam. Kita maksimal anak hadir di sekolah maksimal dua kali seminggu,” kata Harjana, “Misalnya Senin kelas VII, selasa kelas VIII, dan Rabu IX begitu seterusnya. Selebihnya PJJ” kata dia.
Jumlah pelajar di kelas juga dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas yang rata-rata 15-16 orang dalam satu kelas. Karena terbatasnya PTMT, pihaknya masih tetap mengutamakan PJJ, karena PTMT hanya dua jam dan dua kali dalam sepekan. Sehingga tiga harinya tetap PJJ. Sementara jumlah siswa di SMPN 1 Banguntapan sebanyak 772 orang.
Kepala SMPN 2 Bantul, Agus Supriyanto menambahkan PJJ masih menjadi andalan utama pembelajaran karena pembelajaran tatap muka masih terbatas, “PTMT menjadi kesempatan bagi siswa untuk mendalami materi secara langsung dari yang selama PJJ belum dipahami. Karena itu PTMT juga menjadi penting,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Ulang Tahun ke-1, Satriya Runner Community Lari Bareng Jelajahi Area Sumbu Filosofis
- Bangun Gedung Baru Kejari, Pemkab Kulonprogo Siapkan APBD Rp4 Miliar
- 40 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2024, Beberapa di Antaranya Dilakukan Keluarga Sendiri
- Kriminalisasi Advokat LBH Yogyakarta: Kuasa Hukum IM Sebut Tersangka Tak Bisa Pakai Hak Imunitas
- SDN Kintelan 2 Jadi Satuan Pendidikan Aman Bencana
Advertisement
Advertisement