Sekolah Swasta di DIY Kesulitan Naikkan Gaji Honorer
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Sekolah swasta mengaku kesulitan untuk menggaji guru honorer setara dengan Upah Minimum Provinsi. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan bantuan agar bisa membuat guru honorer lebih sejahtera.
Kepala SMK Muhammadiyah Cangkringan, Dwi Gunarto, menjelaskan terkait dengan wacana gaji guru honorer sesuai UMP, menurutnya tidak masalah jika ada dukungan sumber dana dari Pemda DIY. “Kalau sumber gajinya jelas senang karena kalau dari sekolah sendiri kemampuan sekolah berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan sumber dana ini tidak harus 100%, tetapi bisa berupa subsidi, sehingga dapat membantu kemampuan sekolah dalam menggaji guru honorer sesuai UMP. “Mungkin ada apa lah dari pemda mungkin berapa atau sebulan berapa semacam subsidi,” katanya.
Dengan persentase yang lebih besar, ia juga berharap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialokasikan untuk gaji guru honorer. Ia mengungkapkan di SMK Muhammadiyah Cangkringan hampir semuanya guru honorer dengan status tetap dari yayasan dan ada yang tidak tetap. Untuk guru honorer tetap, menurutnya, terkait dengan gaji tidak begitu bermasalah.
Ia menceritakan ketika masih dikelola oleh Pemkab Sleman, sempat ada semacam subsidi untuk gaji guru honorer, sekitar Rp200.000-Rp400.000 sehingga membantu sekolah. Namun ketika SMA-SMK sudah dikelola Pemda DIY, masih ada subsidi tetapi sangat terbatas.
Kepala SMK Maarif Tempel, Atik Sunaryati, mengakui belum siap jika harus memberi gaji guru honorer sesuai UMP. Hal ini dikarenakan saat ini pemasukan sekolah belum maksimal dan bantuan pemerintah juga masih minim. “Belum mampu karena masukan untuk sekarang belum dapat maksimal dan jumlah siswa belum penuh. Bantuan pemerintah untuk siswa swasta belum cukup sesuai biaya pendidikan SMK,” ungkapnya.
Anggaran Terbatas
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul akan memperjuangkan insentif guru honorer di Bumi Projo Tamansari agar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun perjuangan itu butuh waktu dan tidak memungkinkan diterapkan pada 2022 mendatang karena anggaran tahun depan sudah dibahas.
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, mengakui insentif guru honorer di Bantul saat ini tertinggi masih 1,5 juta per bulan yang diberikan setiap tiga bulan. Nilai insentif tersebut sudah berlangsung sejak 2019 lalu saat UMK Bantul masih Rp1.649.800. Sementara UMK Bantul 2022 sudah ada kenaikan menjadi Rp1.916.848.
Menurut Isdarmoko, insentif guru honorer masih belum naik tahun ini karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan. Namun, jika ada imbauan dari Pemda DIY terkait dengan insentif honorer harus sesuai UMK, Pemkab Bantul akan memperjuangkannya. “Tindak lanjutnya akan koordinasi dengan TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperjuangkan,” kata Isdarmoko.
Isdarmoko menyatakan insentif guru honorer tahun depan sudah di-entry sejak Juli lalu dan tidak memungkinkan lagi untuk diubah. Paling memungkinkan untuk kenaikan insentif guru honorer di 2023. Itu pun harus melalui pembahasan dengan TAPD dan DPRD.
Sebagaimana diketahui insentif untuk guru maupun pegawai honorer di bidang pendidikan bervariasi tergantung mulai tahun mengajar. Namun paling tinggi adalah Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan tiap tiga bulan untuk honorer yang SK penangkatannya maksimal sampai 2005 lalu yang disebut honorer kategori 2 (K2) atau honorer grade satu.
Sementara honorer grade dua yang SK pengangkatannya sampai 2007 sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara honorer grade tiga atau dengan SK pengangkatan 2008-2013 mendapatkan Rp400.000 per bulan. Honorer grade empat dengan SK pengangkatan 2014-2018 sebesar Rp350.000. Nilai insentif tersebut hanya untuk honorer di sekolah negeri.
Sementara honorer yang bekerja di instansi swasta juga ada insentif yan diberikan Pemkab Bantul meski tidak sebesar dengan insentif di intansi negeri. Rincian insentif honorer swasta untuk grade satu Rp650.000, grade dua Rp500.000, grade tiga Rp300.000, dan grade empat Rp250.000.
Payung Hukum
Pemda DIY memastikan pemberian gaji untuk guru honorer minimal sesuai UMK untuk yang dipekerjakan oleh Pemda DIY telah dilakukan. Selain itu, telah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian gaji untuk guru honorer minimal sesuai UMK.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan untuk semua guru honorer yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah telah diberikan minimal sesuai UMK. "Dan itu ada aturannya. Diatur di Peraturan Gubernur [Pergub 74/2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu]. Karena honor yang diberikan oleh Pemda kan memang diatur dalam Pergub," katanya, Jumat.
Selain itu, Aji juga mengaku sejauh ini tidak ada kendala dalam anggaran. Sebab, Pemda DIY telah menyiapkan anggaran untuk gaji guru honorer. "Sudah ada buffer-nya. Untuk saat ini tenaga bantu kami juga sudsh diatas dari UMK kota," ucap Aji.
Mengenai guru tenaga wiyata bakti, Aji menyatakan jika ada karena dipekerjakan oleh komite sekolah. Sejauh ini Pemda DIY telah meminta kepada komite sekolah untuk menghargainya. "Jika mereka bekerja 24 jam selama sepekan maka harus dibayar sesuai UMK," ucap Aji.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Dedi Budiono, mengatakan seluruh guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri baik SD maupun SMP di wilayah setempat telah mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yakni setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Penetapan upah kami minimal UMP DIY, jadi kalau pengangkatan berdasarkan skema yang dilakukan dinas itu upahnya UMP, bahkan yang diangkat oleh sekolah negeri itu standar gaji juga sama," katanya, Jumat.
Hanya saja, Dedi mengakui bahwa upah guru tidak tetap yang berada di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan di Kota Jogja sulit untuk diawasi. Skema penggajian guru tidak tetap di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan memang diatur oleh masing-masing sekolah sesuai dengan kemampuan anggaran sekolah. "Yang sulit memang pengawasan soal pengangkatan GTT yang di swasta atau yayasan. Jadi itu kan di luar jangkauan kita, kita juga tidak bisa memaksa harus gaji sekian, karena mereka juga punya hitungan sendiri mengenai kemampuan anggarannya. Kalau sekolah negeri kita pastikan UMP," katanya.
Dijelaskan, dalam pengangkatan guru tidak tetap dinas mengacu pada kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Perhitungannya yakni dengan melihat jam mengajar guru sebanyak 24 jam dalam sepekan per satu mata pelajaran. Pengangkatan juga dilakukan dengan proses seleksi yang profesional yang diselenggarakan dinas terkait atau melalui masing-masing sekolah.
"Ada yang diangkat oleh sekolah masing-masing atau kepala sekolah. Guru honor kita sekitar 200-an SD dan SMP, skema pengangkatannya itu dimulai dari laporan dari masing-masing satuan pendidikan mengenai kebutuhan guru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement