Advertisement

Warga Gunungkidul Bisa Cetak Mandiri KTP-el

Media Digital
Rabu, 15 Desember 2021 - 06:37 WIB
Maya Herawati
Warga Gunungkidul Bisa Cetak Mandiri KTP-el Warga Gunungkidul kini bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul meluncurkan ADM, Selasa (14 - 11).

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul kini bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul meluncurkan ADM, Selasa (14/11).

Fasilitas ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Advertisement

ADM merupakan mesin pencetak dokumen adminduk. Masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Akta Kematian.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarjo mengatakan ada dua mesin ADM yang dimiliki yang berasal dari Pemerintah Pusat dan bantuan dari BPD DIY. Rencananya mesin ini diletakkan di Kantor Disdukcapil dan satu mesin diletakkan di Kantor Kapanewon Panggang.

“Peresmiannya hari ini [kemarin] dan dilakukan oleh Bupati.  Setelah ini masyarakat bisa mencetak layanan adminduk secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” katanya di sela-sela acara peluncuran, Selasa siang.

Markus menjelaskan, cara kerja dari ADM tidak jauh berbeda dengan mesin ATM untuk menarik uang. Namun demikian, sambung dia, sebelum pencetakan mandiri dilakukan harus mendaftarkan melalui layanan Puntadewa atau Pelayanan Adminduk Disdukcapil dengan WA. Selanjutnya, pemohon akan dipersilakan memilih apakah akan mencetak sendiri, mengambil ke Mal Pelayanan Publik atau di kantor kapanewon.

“Kalau mau cetak di ADM, maka diminta menyerahkan email untuk dikirimkan PIN sebagai sarana mengakses pencetakan adminduk secara mandiri,” katanya.

Markus menambahkan, penggunaan mesin ADM sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari Permendagri No.7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Diharapkan dengan dengan pelayanan ini, maka akses masyarakat untuk mewujudkan tertib aminduk bisa terlaksana dengan mudah sehigga terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli). “Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah birokrasi bersih melayani yang terbebas dari praktik korupsi maupun pungli,” katanya.

Kerja Sama

Untuk kemudahan pelayanan, lanjut dia, juga dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan seluruh kapanewon dalam upaya memberikan pelayanan adminduk yang lebih dekat ke masyarakat. “Jadi dengan kerja sama ini, pelayanan adminduk seluruhnya bisa dilayani di setiap kantor kapanewon,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengapresiasi inovasi layanan ADM. Hal ini sejalan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Dia pun berharap agar fasilitas yang dimiliki dirawat sehingga dapat berfungsi dengan baik sehingga memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. “Yang tak kalah penting harus dilakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pemanfaatan mesin tersebut kepada masyarakat secara luas,” katanya. (adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement