Guru Sudah Cukup, Pemkab Bantul Tutup Rekrutmen Honorer
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Suasana sejumlah kios yang masih berdiri di kawasan Kampung Karanganyar RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Jumat (5/11/2021)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, disebutkan bahwa kawasan tidak layak huni di Kota Jogja ada sebanyak 278,70 hektare yang tersebar di 13 kemantren yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 393/2014.
Sementara di tahun ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 158/2021, luas kawasan kumuh tersisa sebanyak 114,72 hektare yang seluruhnya masuk dalam kategori kawasan kumuh ringan.
Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya mengatakan program penataan kawasan kumuh pada tiga bantaran sungai yang ada di Jogja mengacu pada konsep Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K) atau memundurkan, menaikkan dan menghadapkan rumah ke sungai. Lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tidak layak huni karena adanya ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
"Pembangunan permukiman yang di daerah atau lingkungan perkampungan atau yang dekat dengan bantaran sungai itu ditata dengan program Kota Tanpa Kumuh. Jadi antara wajah tata kota dan pemukiman yang ada di tiga sungai baik itu Kali Code, Gajahwong dan Winongo itu kami perbaiki lewat program Kotaku," jelas Aman, Rabu (29/12/2021).
Pada 2021 ini program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku masih dijalankan dengan menyasar beberapa proyek fisik di sejumlah kelurahan. Pembangunan diupayakan pada tahap pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, saluran drainase, sarana air minum, hingga MCK yang sepenuhnya dilakukan dengan model padat karya.
Aman menjelaskan kesesuaian pembangunan infrastruktur diupayakan agar seoptimal mungkin selesai tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dan target dalam RPJMD yang bakal berakhir pada 2022 mendatang.
"Dan sejauh ini yang direncanakan bisa selesai dengan tepat waktu. Baik itu rencananya sesuai dengan target RPMJD karena tahun depan kan akhir RPJMD," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.