Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUGNKIDUL– Gaji PNS telat alias belum cair sampai sekarang tak hanya terjadi di Bantul tetapi juga Gunungkidul.
Pemkab Gunungkidul memastikan pembayaran gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Januari tertunda. Penundaan pembayaran dikarenakan adanya perombakan struktur organisasi perangkat daerah mulai awal 2022.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, di awal tahun ini ada keterlambatan pembayaran gaji. Ia pun berharap kepada para pegawai untuk ersabar karena keterlambatan hanya hitungan hari.
“Seluruh pegawai harus bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk pencairan gaji PNS sesuai ketentuan,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa (11/1/2021).
Dia menjelaskan, penundaan terjadi karena adanya permasalahan teknis. Salah satunya disebabkan karena adanya perubahan struktur OPD di lingkup pemkab. “Ada perubahan nomenklatur di OPD sehingga memberikan pengaruh dalam pencairan gaji,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, gaji PNS di awal tahun biasanya diberikan per 3 Januari. Meski demikian, hingga sekarang gaji ini belum bisa diterima oleh setiap pegawai. “Memang ada keterlambatan, tapi saya berjanji dalam minggu-minggu ini bisa dicairkan,” katanya.
Drajad mengakui dari sisi transfer dari Pemerintah Pusat tidak ada kendala. Namun keterlambatan terjadi karena adanya perubahan kelembagaan di lingkup pemkab. Oleh karenanya, di setiap OPD haru melakukan penyesuaian di strukural sehingga pengurusan membutuhkan waktu.
Drajad mengatakan proses pencarian gaji ASN harus menunggu penyelesaikan sejumlah syarat mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I. “Tahun lalu tidak ada keterlambatan, tapi berhubung sekarang ada kelembagaan baru maka ikut berpengaruh,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Anak di Bantul Kehilangan Orang Tua karena Covid-19
Menurut dia, untuk OPD yang tidak mengalami pergantian sebenarnya tidak ada masalah bisa mengurus pencairan tepat waktu. Hanya saja, sambung Drajad, pemkab tidak bisa mencairkan gaji PNS karena mekanisme harus dilaksanakan secara serentak.
“Ya kalau sendiri-sendiri malah tidak baik. Jadi, pencairan harus dibarengkan ke rekening seluruh pegawai,” katanya.
Ditambahkan Drajad, sebelum pelantikan pejabat di kelembagaan baru sudah dipersiapkan agar tidak ada keterlambatan. Namun demikian, proses pencairan membutuhkan waktu karena dasar pengurusan harus mengacu pada Surat Keputusan Pelantikan sehingga bendahara yang mengurus bisa memrosesnya. “Masih dalam proses dan harapannya pegawai bisa memaklumi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.