Advertisement

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dihukum 10 Tahun Penjara

Yosef Leon
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dihukum 10 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis Pimpinan Cabang Transvision Jogja, Klau Victor Apryanto terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/1/2022) di PN setempat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho.

Advertisement

Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Djauhar menyebut, pembayaran bisa dilakukan terhitung satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lewat penyitaan sejumlah aset yang dimiliki terdakwa.

"Bila aset terdakwa tidak mencukupi dipidana dengan penjara lima tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Waspadai Spekulan Tanah Tol Jogja-Bawen

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Klau Victor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Dia melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Klau Victor yang berperan sebagai Pimpinan Cabang Transvision Jogja disebut Majelis Hakim punya niat jahat dan merancang perbuatan korup bersama sejumlah rekannya yang lain. Hal ini dimuluskan pula dengan sistem pemberian kredit di Bank Jogja yang ditengarai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar lebih. Hal itu diperoleh dari akumulasi pengajuan kredit fiktif yang diajukan terdakwa ke Bank Jogja untuk memfasilitasi para karyawannya pada pertengahan 2019 lalu dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta. Setelah diteliti pengajuan kredit kepada 150 an orang karyawan itu ternyata berisi identitas palsu.

"Kami beri waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan ini," kata Djauhar. Perlu diketahui bahwa putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan para JPU. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pihaknya juga masih membahas lebih lanjut soal putusan majelis hakim itu. Nantinya penyitaan aset terdakwa atas putusan itu dilakukan secara bertahap.

Termasuk kuasa hukum terdakwa. Paulus Anugerah Ginting yang hadir sebagai kuasa hukum Klau Victor mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas putusan dari majelis hakim itu. "Masih akan dibicarakan, Kita pikir-pikir dulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement