Advertisement
Klithih Orang yang Akan Berolahraga di Alun-Alun Selatan, 5 Pemuda Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lima pemuda ditangkap karena melakukan kekerasan jalanan tanpa motif jelas alias klithih terhadap orang yang akan berolahraga di Alun-Alun Selatan. Mereka melalukan klithih di Jalan Veteran pada Rabu (12/1/2022) lalu. Aparat Polsek Umbulharjo sudah menangkap lima pemuda berinisial RA 19, SP 18, RAP 17, ZM 18 dan TA, 17.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, mengatakan kejahatan jalanan ini bermula saat korban yang bernama Tegar Leonando, 21, bersama temannya yang lain berboncengan dengan sepeda motor menuju Alun-Alun Selatan untuk berolahraga sekitar pukul 05.00 WIB pada 12 Januari lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Mengenal Qzruh, Geng Legendaris Kota Jogja yang Masih Eksis Sampai Sekarang
Sesampainya di Jalan Veteran, tepatnya di sekitar perempatan Warungboto, korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang berboncengan menggunakan lima sepeda motor. Sesaat kemudian rombongan pelaku klithih berbalik arah dan langsung mengejar korban.
“Rombongan pelaku memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam celurit,” kata Kapolsek di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022).
Korban sempat menghindar dan temannya yang lain melompat dari atas boncengan sepeda motor karena mengetahui para pelaku membawa sajam. Lantas ia lari dan masuk ke gang area perkampungan. "Sementara korban melaju meninggalkan rombongan pelaku," kata Setyo.
Para pelaku yang tak bermotif ini masih mengejar korban. Saat berada di depan Hotel Safara, pelaku inisial RAS langsung mengayunkan parang yang dibawanya dan mengenai punggung korban. Tak hanya itu, ia kemudian masih mengejar korban yang lari ke barat Jalan Veteran.
“Korban akhirnya terjatuh dan motornya menghantam tanaman di sekitar TKP. Setelah itu para rombongan kabur,” jelas Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto, setelah insiden itu pelaku mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Ia juga menyambangi kantor Polsek Umbulharjo untuk membuat laporan penganiayaan.
“Modus para pelaku memang sengaja untuk mencari musuh atau lawan. Dari hasil keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dulu berkumpul di rumah salah seorang teman di daerah Wijilan untuk mengambil senjata tajam,” terangnya.
BACA JUGA: Merasa Dipelototi, Rombongan Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Jalan Magelang
Nuri menambahkan dari lima terduga pelaku klithih yang diamankan itu, dua masih berstatus saksi. Keduanya yakni TA dan ZM. Mereka berperan sebagai joki saat insiden itu terjadi. "Ketiga tersangka lain pernah terlibat kasus penganiayaan jalanan di Jalan Gambiran tahun 2021 lalu," ujar dia.
Barang bukti yang disita polisi berupa dua celurit dan satu parang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
Advertisement
Advertisement