Advertisement

46 Pasangan di Kota Jogja Terpaksa Diizinkan Menikah Meski Belum Cukup Umur, Kebanyakan karena Hamil Duluan

Newswire
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
46 Pasangan di Kota Jogja Terpaksa Diizinkan Menikah Meski Belum Cukup Umur, Kebanyakan karena Hamil Duluan Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang 2021 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan dispensasi pernikahan kepada 46 pasangan calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia perkawinan sesuai aturan undang-undang.

"Data tersebut berasal dari pengajuan yang masuk melalui UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta karena kami pun memberikan pendampingan kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jogja, Edy Muhammad di Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Advertisement

Menurut dia, kehamilan yang tidak diinginkan, mendominasi alasan pengajuan dispensasi pernikahan, yakni oleh 43 pasangan.

BACA JUGA:Hati-Hati Melintas! Empat Tanjakan di Gunungkidul Ini Rawan Kecelakaan

Alasan lainnya adalah mencegah terjadinya hal negatif di kemudian hari, pindah domisili ke luar DIY dan bentuk kewajiban orang tua.

Berdasarkan data sepanjang 2021 tersebut, pasangan pengantin juga dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu pasangan pengantin yang kedua-duanya masih berusia anak atau di bawah 18 tahun tercatat tujuh pasangan.

Pasangan anak dan dewasa sebanyak 19 pasangan dan pasangan yang sudah dewasa atau berusia 18 tahun, namun belum memenuhi syarat usia menikah, perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki 21 tahun, sebanyak 20 pasangan.

Sementara berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, selama empat tahun terakhir, jumlah permohonan pernikahan anak mengalami kenaikan dari 2018 hingga 2020, namun pada 2021 mengalami penurunan.

Pada 2018 tercatat 45 permohonan pernikahan usia anak, 2019 sebanyak 57 permohonan dan naik menjadi 72 permohonan pada 2020, sedangkan pada 2021 turun menjadi 46 permohonan.

Sebagian besar juga disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dengan usia pasangan pengantin yang bervariasi, antara 15 tahun hingga 18 tahun.

Edy mengatakan, meskipun dispensasi pernikahan dapat diberikan, namun pemerintah daerah tetap berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan usia dini dengan berbagai upaya preventif, di antaranya dengan membentuk forum anak, perlindungan anak berbasis masyarakat, pembentukan pusat pembelajaran keluarga, hingga konseling remaja dan mahasiswa.

Pencegahan juga dilakukan dengan menggandeng sekolah dengan program sekolah ramah anak hingga pencegahan secara sosial keagamaan dengan rumah ibadah ramah anak.

"Kami pun juga tetap memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi, salah satunya hak untuk menyelesaikan pendidikan atau sekolah, meskipun melalui jalur kejar paket ," katanya.

Keluarga, lanjut dia, juga diminta untuk tetap memberikan bantuan dan dukungan kepada pasangan pengantin usia anak karena biasanya belum mampu mandiri secara finansial. "Terutama untuk anak di bawah 18 tahun tetap membutuhkan dukungan dari keluarga. Jangan ditinggalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement