Advertisement

Tanggap Darurat Semanu Gunungkidul Berlaku 14 Hari

David Kurniawan
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tanggap Darurat Semanu Gunungkidul Berlaku 14 Hari Sejumlah warga di Dusun Jelok, Pacarejo, Semanu memperbaiki genteng rumah yang rusak karena embusan angin kencang pada Selasa (23 - 2).

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul menetapkan status tanggap daruat hidrometeorologi di Kapanewon Semanu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.83/KPTS/2022 yang diberlakukan mulai 22 Februari hingga 7 Maret.

Pelaksana Tugas BPBD Gunungkidul, Sri Suhartanto mengatakan, pascakejadian puting beliung di Kapanewon Semanu, langsung menggelar koordinasi untuk penanganan. Adapun hasilnya, pada Selasa (22/2/2022) langsung mengirimkan surat ke Bagian Hukum untuk penetapan tanggap darurat di Kapanewon Semanu.

Advertisement

“Sudah mulai diberlakukan tanggap darurat,” kata Sri Suhartanto kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, dengan status ini maka penanganan bisa lebih dimaksimalkan. Pasalnya, upaya pemulihan terkait dengan dampak akibat puting beliung dapat menggunakan belanja tak terduga yang dimiiki pemkab.

Meski demikian, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini mengungkapkan belum bisa memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk pemulihan akibat dari bencana. Ia berdalih, tim BPBD bersama-sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) melakukan pendataan berkaitan dengan jumlah pasti kerugian yang diderita.

“Masih diidentifikasi dan mudah-mudahan besok [hari ini] sudah ada perkiraan kebutuhan anggaran untuk pemulihan bencana hidrometeorologi di Kapanewon Semanu,” ujar dia.

Baca juga: BPBD Gunungkidul: 238 Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Semanu, Ada yang Rata Tanah

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Miksan mengatakan, SK penetapan status tanggap darurat sudah ditandatangani bupati. Status ini berlaku selama 14 hari mulai 22 Februari hingga 7 Maret mendatang. “Otomatis dengan ditantangani surat ini, maka tanggap darurat langsung berlaku,” katanya.

Meski retang waktu tanggap darurat sudah ditetapkan, Miksan mengakui status ini masih bisa diperpanjang. Adapun dasar penetapan mengacu pada proses penanganan di lapangan. “Ini sangat situasional karena tanggap darurat bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Kapolsek Semanu, AKP Kasiwon mengatakan, untuk total rumah terdampak puting beliung yang terjadi pada Selasa pagi ada 539 bangunan yang rusak. Rinciannya, di Kalurahan Semanu terdapat 53 unit dan di Kalurahan Pacarejo sebanyak 486 unit.

“Bangunan yang rusak didominasi rumah dengan tingkat kerusakan ringan, sedang hingga berat. Selain itu, juga ada fasilitas umum seperti balai dusun, sekolah dan tempat ibadah yang mengalami kerusakan akibat embusan angin kencang,” katanya.

Kasiwon menambahkan, selain ratusan bangunan rusak, juga ada lima orang warga yang mengalami luka ringan akibat kejadian puting beliung. “Meski ada yang luka ringan, tapi dalam peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement