Penimbunan 400.000 Liter Solar Subsidi di Semarang Terbongkar, Hambat Distribusi BBM
ESDM mengamankan penimbunan 400.000 liter solar subsidi di Semarang yang diduga akan dijual ke sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
Petugas dari Puskesmas Bantul saat mengambil sampel lendir siswa saat tes usap acak di SDN Bantul Warung, Selasa (16/11/2021)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mendukung kebijakan pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 dalam perjalanan domestik.
"Kalau dari saya seharusnya sejak dulu sudah dicabut," kata Bayu di Yogyakarta, Selasa (7/3/2022).
Bayu berpendapat pemberlakuan syarat pemeriksaan RT-PCR maupun tes antigen tidak efektif diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena menurut hasil penelitian pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang COVID-19 lolos dari pengecekan. Apalagi, hasil PCR pelaku perjalanan masa berlakunya hingga tiga kali 24 jam.
"Banyak yang kebobolan, ada fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu.
BACA JUGA: Putin Rekrut Tentara Suriah untuk Lawan Ukraina. Segini Bayarannya
Namun, Bayu mengatakan, kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau tes antigen masih relevan diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari maupun ke luar negeri karena mereka harus menjalani beberapa kali pemeriksaan, pada saat berangkat dari negara asal, setelah tiba di negara tujuan, dan setelah menjalani karantina.
"Ibaratnya risiko orang kena semakin kecil. Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites," kata dia.
Bayu mengemukakan bahwa saat ini sudah banyak negara yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan di dalam negeri menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
"Sekelas di Amerika itu mereka hanya mewajibkan tes kalau belum vaksin. Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes," kata dia.
Meski tes COVID-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, Bayu mengatakan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebaiknya tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.
"Paling tidak vaksinasi (pelaku perjalanan) sudah dua kali," kata dia.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ESDM mengamankan penimbunan 400.000 liter solar subsidi di Semarang yang diduga akan dijual ke sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
dr Tompi menawarkan bantuan medis gratis bagi mahasiswa yang terluka saat demonstrasi dan membutuhkan penanganan luka atau jahitan.
Kecerdasan anak kerap dikaitkan dengan gen ibu melalui kromosom X. Namun, benarkah IQ lebih banyak diwariskan ibu daripada ayah?
Bournemouth menjamu Leeds United pada pekan kesembilan Liga Inggris. Simak jadwal, kondisi tim, prediksi susunan pemain, dan peluang kedua klub.
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Veda Ega Pratama unggul delapan poin atas Hakim Danish di klasemen Moto3 2026. Keduanya akan kembali bersaing dalam balapan di Malaysia.