Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mempertanyakan keberadaan toko berjejaring yang berdiri di Jalan Bibis Raya, Dusun Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Toko berjejaring yang baru dibangun tersebut saat ini sudah beroperasi.
Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan dijelaskan bahwa toko berjejaring dilarang berdiri dekat dengan pasar rakkyat atau pasar tradisional.
Sementara keberadaan toko berjejaring di Jalan Bibis Raya, Kembaran, Tamantirto, Kasihan tersebut dekat dengan pasar Niten. “Dalam Perda sudah jelas pendirian toko berjejaring minimal berjarak tiga kilometer dari pasar rakyat,” kata Jumakir, saat ditemui di SD Negeri Kasihan, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA: Pembayaran Parkir Digital Mulai Diuji Coba di Jogja, Ini Lokasinya
Pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bahwa keberadaan toko berjejaring tersebut jaraknya kurang dari tiga kilometer, atau tepatnya 2,23 kilometer, sehingga melanggar Perda. Ia meminta Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti perizinan toko berjejaring tersebut, “Jangan sampai melanggar aturan,” ucap Jumakir.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak mempermasalahkan keberadaan toko berjejaring selama sudah memenuhi perizinan dan memberitahukannya kepada warga sekitar, minimal pemerintah kalurahan sampai Pemkab Bantul. Jumakir yang rumahnya hanya berjarak kurang dari 50 meter dari toko berjejaring tersebut bahkan tidak mengetahui pembangunan toko berjejaring itu.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan telah menerima surat permohonan keterangan pendirian toko berjejaring di Jalan Raya Bibis, Kembaran, Tamantirto, Kasihan, dari kepala cabangnya di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jawaan.
“Jadi teman-teman baru melakukan cek lapangan atas berkembangnya info [pendirian toko berjejaring] itu dan ke depan kami akan memberikan jawaban sesuai permohonan atau surat keterangan sesuai yang diminta,” ujar Agus.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pendiran toko swalayan langsung ke Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko. Toko modern atau swalayan termasuk berbasis resiko menengah ke bawah. Selanjutnya Pemerintah Pusat nantinya akan memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB)
“Tetapi kami punya kewenangan melakukan pengawasan. Kami sama tim ketika diawali tim kami turun, sesuai Perda kan tiga kilometer jarak dari pasar rakyat. ketika tidak sesuai kami akan melakukan pengawasan, yang berhak berikan peringatan DPMPTSP,” kata Agus.
“Kalau tak sesuai ketentuan Perda akan dilakukan langkah sesuai ketentuan langkah-langkah misalnya diperingatkan, atau sambil menunggu dengan ketentuan yang akan dibahas bersama tim,” sambung Agus.
Tim yang dimaksud adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan; Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP); dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibawah koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Pihaknya mengaku tdak berwewenang melakukan penindakan, melainakan hanya melakukan pengawasan.
Menurut dia meski saat ini izin berusaha mudah dengan adanya Undang-Undang Ciptaker, namun jangan sampai merugikan usaha lain juga, “Kita lihat tak hanya satu sudut dan kepentingan semuanya harus kita pertimbangkan,” ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perjalanan Wisnus ke DIY turun 9,15% pada Agustus 2026, tetapi masih tumbuh 29,64% secara tahunan. Dispar siapkan strategi hadapi low season.
Bangkok jadi kota terbaik dunia 2026 versi Readers’ Choice Awards. Singapura masuk 20 besar, sementara Indonesia belum tercantum.
Wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027 masih dikaji. Ini penjelasan Mendikdasmen dan status aturan yang berlaku saat ini.
MotoGP 2027 punya dua grid berbeda untuk Sprint dan Grand Prix. Simak jadwal kualifikasi baru hingga penghapusan Warm Up.
diare Sleman September 2026, air bersih Sleman, kemarau Sleman, Dinkes Sleman, kasus diare Depok III